BLACKPOST | Depok | Dua unit kendaraan roda empat, terlihat di gembok oleh petugas Dinas Perhubungan karena parkir di badan jalan Margonda raya dan menghimbau pengemudi roda dua untuk tidak parkir di trotoar tepatnya sepanjang rumah makan mie GACOAN, senin 8 Agustus 2022.
Amsori Petugas Dinas Perhubungan mengatakan bahwa petugas tiap hari melakukan penertiban "namun" setiap petugas datang mereka membubarkan diri, ketika petugas meninggalkan lokasi, para pengendara kembali parkir di trotoar.
"Kita kan manusia juga seharusnya meraka harus menyadari bahwa trotoar hak pejalan kaki bukan untuk tempat parkir, seharusnya mereka parkir ditempat parkir bukan di Trotar, trotoar fasilitas umum dan akan menggangu pejalan kaki," ujarnya
Peraturan Walikota nomor 11 Tahun 2017 pasal 6 Setiap pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dilarang, menyimpan kendaraan bermotor (parkir) dibadan jalan, bahu jalan, Halte dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), padahal petugas Dinas Perhubungan selalu menghimbau pengemudi yang selalu parkir di trotoar agar pejalan kaki tidak terganggu.
Surbel/BLACKPOST

0 Comments