BLACKPOST | Depok | Terkait dengan pemasangan pagar di kampung Serab Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, lurah Tirtajaya IMRON mengakui bahwa pemagaran tersebut tidak ada kendala yang signifikan. Memang, lahan seluas 43 ha tersebut di klaim oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai pemilik. Bahkan banyak warga masyarakat yang memanfaatkan sebagai tempat usaha dan mendirikan rumah tinggal. Akibatnya, lahan tersebut terkesan semrawut.
Selaku Lurah Tirtajaya, Imron membiarkan pemagaran dan penutupan beberapa jalan dilingkungan tersebut sepanjang tidak menimbulkan kerusuhan, ujarnya kepada beberapa wartawan yang mengkonfirmasi.
Sementara itu, situasi dan kondisi di lapangan pada saat pemasangan pagar tersebut menurut hasil liputan media, tetap kondusif tanpa ada gejolak dari pihak-pihak yang terlibat. (Raycec)

0 Comments