BLACKPOST | Depok | Pekerjaan proyek pembangunan Taman Musik Kota Depok di Jalan Merdeka Abadijaya Sukmajaya sedang dilaksanakan.
Namun, pelaksanaan nya tidak boleh diliput oleh media tanpa alasan yang jelas dari pihak pelaksana (CV. SINAR TELEN Selasa 13/9).
Ketika ditanyakan, kenapa Wartawan/Media dilarang melakukan fungsi kontrol sosial di proyek yang bersumber dana dari APBD kota Depok bersumber Dana Negara/ APBN tersebut?
"Wartawan tidak diijinkan masuk, kordinasi dulu ama pak Arnu," tandas TH (nama inisial).
Padahal, proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Taman Musik Kota Depok, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebesar Rp. 5.692.619.643,27, setiap Masyarakat atau Pers berhak sosial control untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk diketahui, mengacu kepada Undang-undang No: 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 18 mengamanatkan bahwa barang siapa yang menghalang - halangi tugas Wartawan, dapat dipidana sekurang - kurangnya 2 tahun penjara dan denda senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Sutoyo/BP)
Redaktur : Raycec/BP

0 Comments