BLACKPOST | Depok | Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan serta persyaratan khusus berupa daftar nama kartu tanda penduduk .Pemakai rumah ibadah adalah warga setempat dengan jumlah minimal 90 orang dan mendapat dukungan minimal 60 orang warga setempat dibuktikan dengan pengumpulan KTP, jumlah tersebut diluar dari 90 orang pemakai rumah ibadah, dan mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok ( FKUB ) serta semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh GPIB Pancoran Rahmat, namun masih saja ada penolakan oleh oknum yang merasa jagoan demikian dikatakan Sekretaris Umum FKUB Ir. H. Loepianto , Kamis ( 13/10/22) diruang kerjanya Sekretariat FKUB Pancoran Mas Depok.
Diterangkan Loepianto,” GPIB Pancoran Rahmat sudah konsultasi lisan perihal tersebut ke FKUB,Kami periksa seluruh dokumen lengkap, sesuai prosedur PBM 90 orang Jemaat, 60 orang persetujuan warga setempat/ lingkungan bahkan Ketua RT 07 dan Ketua RW 12 setempat sudah setuju dan memberikan surat pengantar kepada Lurah Mampang,”ungkapnya.
“Namun apa yang terjadi dilapangan, Lurah tidak menerbitkan surat pengantar kepada Camat Pancoran Mas, tidak tahu alasannya apa, malah ada teror , surat kaleng yang berisikan penolakan izin pendirian Gereja, surat kaleng itu tidak ada nama dan tanda tangan pengirim dan pembuatnya yang bertanggung jawab.Surat kaleng itu masuk jenis teror,karena tidak ada yang bertanggung jawab, mestinya lurah tidak merespon surat teror tersebut,”imbuh Loepianto.
Herannya, Lurah malah memanggil tokoh masyarakat hal IMB tersebut, padahal tugas Lurah adalah melayani masyarakat kalau ada permintaan warga dengan memberikan surat pengantar ke Kantor Kecamatan, kalau ada penolakan hal itu urusannya Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ),” tegas Loepianto.
Foto Lurah Mampang
Lurah Mampang Darmawansyah, saat ditemui media mengatakan,” benar bahwa surat pengajuan IMB, GPIB Pancoran Rahmat, memang masih dalam proses , surat pengantar ini kita hanya menghantarkan ke Kecamatan, dari Kecamatan ke dinas perizinan dan mendapat rekomendasi dari FKUB ,”ungkapnya diruang kerjanya, Jumat (14/10/2022).
“Memang kalau ga salah tanggal 3 kemaren pihak Gereja sudah membawa persyaratan sesuai dengan prosedur 60 tandatangan dan KTP warga setempat dan 90 orang jemaat, pengantar RT RW sudah ada, sertifikat dan struktur nama Gereja sudah ada GPIB Pancoran Rahmat, pada saat itu memang saya akan melaksanakan musyawarah meminta pertimbangan-pertimbangan, hari Kamis banyak yang berhalangan, dan yang hadir pengurus MUI Kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat, Saya juga mengundang FKUB yakni Kyai Ahmad Kholadi, dan Ir.H. Loepianto dan disepakati masih dipertimbangkan, dimana masih ada kejanggalan, ini laporan RT dan RW ,”paparnya,
“Yang menjadi koordinator penolakan adalah ustad Maulana , pengurus MUI di Kelurahan Mampang , penolakan ini secara personal tidak membawa institusi dan meminta untuk memverifikasi dan kroscek yang 63 warga setempat yang menyetujui pendirian Gereja, ” jelas Darmawansyah, di kantor Kelurahan Mampang ,”tuturnya.
Ditambahkan Darmawan bahwa hal verifikasi pembuktian KTP yang bertanda tangan di penolakan tersebutlah yang sedang ditunggu, baik dari yang menyetujui dan yang menolak.
Dirinya mengakui posisinya sebagai pelayan masyarakat Pemerintah Kota Depok maka harus diproses, sesuai dengan perundang-undangan namun dari hati kecil saya, sebagai umat Muslim bertolak belakang karena kearifan lokal, dan menerangkan akan ada pertemuan lanjutan dan akan mediasi ada keputusan terbaik,”jelasnya.
Sekum PGIS Depok Mangaranap Sinaga SE.MH saat ditemui , Sabtu (15/10/2022) mengatakan,” Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri No. 9/8 Tahun 2006, bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk. Khusus untuk Komposisi jumlah penduduk sudah merata di 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok,”ungkapnya.
“Peraturan Bersama Menteri juga menyatakan bahwa pengajuan pendirian rumah ibadah tersebut dengan melampirkan minimal 90 jemaat yang di dukung oleh ttd dan KTP. Untuk hal ini Gereja GPIB sudah memenuhi persyaratan bahkan lebih dari 200 KTP. Hal ini menunjukkan kebutuhan nyata adanya Rumah Ibadah di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok
“Sedangkan untuk pendukung dari masyarakat sekitar telah terkumpul lebih dari 60 Warga ber KTP yang menyetujui dan mendukung. Seharusnya Lurah bisa menyetujui dan memberikan pengantar utk bisa mengurus ke kecamatan,”tegasnya.
Melihat hal tersebut, seyogianya jangan lagi ada pertentangan dan penolakan, apalagi Rumah Ibadah terebut berada di Kampung Pancasila Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.
Depok adalah Kota yang beragam dan plural, sehingga tidak boleh ada lagi penentangan atau penolakan. Hubungan diantara masyarakat harus terus dibangun menuju Depok yang Toleransi,”jelas Ranap. (*)
Editor Larry/BP



0 Comments