Deb Colektor Mau tarik Paksa Motor Lunas, OTTO Finance Depok Akan Dilaporkan Ke OJK dan APH


BLACKPOST | Depok | Deb Colector di sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Depok diduga menarik kendaraan jenis motor secara paksa di bengkel milik Rizal RT 04/28, Sukmajaya, Kota Depok.

Dengan bermodalkan surat kuasa subtitusi bernomor 004/D4/26/10/2022 yang dikeluarkan PT Bahana Mitra Prima. Kocaknya, mereka (Deb Colector) berani narik secara paksa motor (B 4607 SHJ/ Yamaha Aerox) milik Amril Mukminin yang telah lunas.

"Saya binggung Pak, tiba-tiba mereka pihak deb colector (Leo) ngecek nomor mesin dan nomor rangka,” ujar Rijal pemilik bengkel yang diwawancarai BLACKPOST, Rabu (26/10/2022).

Lanjut Rijal, Pihak Deb Colector menjelaskan, bahwa motor Yamaha Aerox tersebut sudah nunggak angsuran.

“Kendaraan ini sudah nunggak angsuran hampir setahun, dan kendaraan ini harus kami bawa kekantor,” kata oknum Deb Colector yang ditirukan Rizal.

Dalam kejadian tersebut, pemilik motor Yamaha Aerox yakni Amril Mukminin segera ke lokasi serta membawa surat kendaraan (BPKB dan STNK) juga berkoordinasi ke pihak Polsek Metro Sukmajaya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Deb Colector mengatakan bahwa akan mengeceknya di leasing OTTO Finance.

"Kita akan cek malam ini di OTTO Finance, benarkah kendaraan sudah lunas, cuma dari update OTTO ke kita tidak update, kita tidak tau siapa yang menyelesaikan atas nama atau bukan,” kata pihak Deb Colector.

Terkait hal ini, Amril Mukminin akan mengusut kasus ini secara hukum yang berlaku, dia menilai jika perusahaan pembiayaan yang legal tentunya tertib administrasi sudah pasti update dengan berkelanjutan (continue).

Pasalnya, tegas Amril, ketika pihak leasing menarik yang benar-benar menunggak telah ada regulasinya, apalagi kendaraan tersebut sudah lunas.

Dikatakan Amril, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya, walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun ada hal-hal yang telah disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1. Adanya sertifikat fidusia

2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3. Kartu sertifikat profesi

4. Kartu Identitas

Amril menilai, prosedur MK diatas telah jelas, bahwa prosedur hukum didalam pelaksanaan eksekusi sertifikasi jaminan fidusia harus dilakukan dengan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.

Untuk itu, ia akan melaporkan kejadian ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

"Saya ragukan perusahaan pembiayaan ini telah resmi tergabung di OJK, jika tergabung mereka tidak akan asal, apalagi tarik kendaraan secara paksa,” jelas Amril Mukminin yang juga Pemimpin Redaksi media online tersebut.

Diketahui, saat ini masalah terkait dugaan penarikan paksa Dep Colektor kendaraan tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Metro Sukmajaya, Kota Depok.

“Semoga Kapolsek Kompol Meltha Mubarak dan jajarannya bisa membuat efek jera para Deb Colector tersebut, agar tidak akan terjadi korban berikutnya, untuk masyarakat Kota Depok khususnya,” tandas Amril Mukminin.

(M Sutoyo/BP)

Editor Larry Hanson

Post a Comment

0 Comments