MASYARAKAT MINTA APARAT HUKUM TINDAK PELAKU USAHA YANG DIDUGA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN GAS BERSUBSIDI


BLACKPOST | Bogor | Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cibinong, diminta Masyarakat untuk tegakkan hukum ke Pelaku Usaha yang diduga menyalagunakan pengangkutan bahan bakar gas 3 kg subsidi, di jalan Kaliurung, kampung Padurenan, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022).


Dari pantauan Tim Media di lokasi, pengangkutan bahan bakar tabung gas 3 kg yang bersubsidi didiuga tanpa ijin itu, dibeli dari luar daerah Cibinong ke daerah Depok dan Jakarta Timur, sampai lebih dari ratusan tabung gas 3 kg subsidi dalam setiap harinya. 



Pasalnya, pelaku usaha tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Cipta Kerja tentang MIGAS nomor 11 Tahun 2020 dalam pasal 55 yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Tidak hanya itu, Pelaku Usaha yang bernama N (nama samaran) dengan sengaja telah menukar tutup segel Depok dan Jakarta Timur mengganti dengan tutup segel Bogor, agar bisa dijualnya di Cibinong sekitar. 


Harto (nama inisial), yang dimintai keterangan usai N digiring APH ke kantor Polsek Cibinong mengatakan, segera proses dan sidik N pelaku usaha gas 3 kg subsidi tersebut.

"Kami, mewakili Masyarakat Pabuaran Mekar meminta APH Polsek Cibinong, Hukum dan tutup usaha tersebut jika melanggar Undang - Undang Negara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)," pungkasnya.

(M Sutoyo/BP)

Editor Larry BLACKPOST

Post a Comment

0 Comments