BLACKPOST | Depok | Kuasa Hukum 'LAW Office A.D.A & Partners Advocates dan Legal Consultants' mengirimkan surat Somasi kepada Kepala Cabang Depok PT. Summit Otto Finance Selasa (01/11/2022), karena Amril Mukminin (44) tahun (pemilik motor) sedang mengalami kerugian materiil maupun inmateriil.
Pasalnya, pemilik Motor tersebut tidak terima motornya akan ditarik paksa oleh PT. Summit Otto Finance yang memberikan surat perjanjian kerjasama kepada PT. Bahana Mitra Prima, untuk melakukan penarikan kendaraan bermotor jenis Aerox yang dilakukan secara paksa di bengkel milik Rizal RT. 04/RW. 28, Sukmajaya, Kota Depok pada hari Rabu, (26/10/2022).
Padahal, Motor Yamaha Aerox 155 tersebut, yang bernopol B 4607 SHJ warna kuning tahun 2018, dengan No. Rangka : MH3SG4640JJ167850 dan No. Mesin : G3J1E0286781 sudah lunas dibeli oleh Amril Mukminin dari penjualnya.
M. Yoga Pratama, S.H saat diwawancarai Awak Media di kantornya menjelaskan, selaku Kuasa Hukum yang dikuasakan oleh Amril Mukminin, pihaknya akan melakukan tindakan hukum yang dialami kliennya.
"Tindakan yang dilakukan oleh Deb Colector dari pihak PT. Bahana Mitra Prima yang diberikan perjanjian kerjasama dari PT. Summit Otto Finance, diduga tidak mencerminkan atau sudah menyalahi aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkapnya.
Tindakan yang menggunakan Jasa Penagih Hutang (Debt Colector), tambahnya, baik yang datang di kediaman Konsumen, maupun menghadang dan memberhentikan secara paksa di jalan dengan bermodalkan Surat Kuasa Subtitusi.
"Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," tandas M. Yoga Pratama, S.H.
Untuk diketahui bersama :
Berdasarkan ketentuan dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Pasal 53 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
"Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan, bukan semata - mata disebabkan karena kehendak sendiri"
Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi :
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana"
(1). Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan
(2). Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalagunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
sedangkan Pasal 365 ayat 1 KUHP berbunyi : "Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan Tahun pencurian yang didahului, diserta atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(M Sutoyo/BP)

0 Comments