BLACKPOST | Depok | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras, yang terdiri dari berbagai jenis dan merk ini dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat berupa bulldozer di Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).
Pemusnahan minuman keras ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan beserta jajaran Pemkot Depok. Perwakilan dari Polres Metro Depok dan Forkompinda di Kota Depok.
Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pemusnahan minuman keras atau alkohol ini adalah lanjutan dari hasil putusan sidang tindak pidana ringan.
"Ini adalah tindak lanjut dari penegakan Perda (Peraturan Daerah) no 8 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol)," jelas Lienda.
Dirinya mengatakan penindakan miras saat ini hasil razia di bulan September hingga Desember 2022. "Jadi penindakan miras saat ini tidak sebanyak dengan tahun lalu dan ini hasil di bulan September hingga Desember," ucapnya.
Menurutnya, Satpol PP berhasil mengamankan 1.901 botol minuman keras dari berbagai merek miras. "Saat ini kami sudah mengamankan dalam periode tersebut sudah 1.901 botol minuman beralkohol dari berbagai merek," ujar Kasatpol PP.
Lienda mengungkapkan bahwa modus penjualan minuman beralkohol tersebut tidak lagi di pusat-pusat niaga, melainkan di perumahan.
“Saat ini kami justru banyak menemukan di perumahan dan kontrakan. Jadi, bukan lagi di pusat niaga, dan tempatnya tersebar,” terangnya.(red/BP)


0 Comments