BLACKPOST | Sengketa kepemilikan hak atas tanah tidak melulu soal berebut warisan. Di banyak kota besar dan wilayah-wilayah pengembangan usaha atau industri, sengketa terjadi karena munculnya sebuah persekutuan antarpihak yang proaktif ingin menguasai, mencaplok, atau merebut tanah pihak lain dengan akal bulus. Mereka inilah yang disebut mafia tanah. Keberadaan mereka bak gurita ketika berpaut dengan oknum penegak hukum.
Kelompok ini melakukan aksi dengan berbagai modus. Korbannya bisa rakyat jelata perseorangan atau sekelompok warga di satu kawasan, atau bahkan negara. Investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena permainan mafia tanah. Selain menghambat investasi, praktik mafia tanah juga membuat ekonomi biaya tinggi. Harga tanah yang melambung mengakibatkan harga jual properti pun menjadi mahal.
Ditanya mengenai keberadaan mafia tanah dan peradilan, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menyatakan bahwa hal ini terjadi karena oknum aparat penegak hukum berintegritas rendah. “Aparat model ini, terutama oknum hakim, memanipulasi hukum melalui putusan mereka bahwa seolah-olah tindakan mafioso curang dalam kasus tanah, benar. Sampai saat ini memang sering terjadi,” kata Adrianus kepada SP, belum lama ini.
Menurutnya, selain oknum hakim yang bermain dalam masalah tanah, ada juga oknum jaksa dan polisi.
Bersekutunya mafia tanah dengan mafia hukum juga diungkapkan seorang pensiunan jenderal polisi. Jenderal bintang tiga yang selama kariernya dikenal publik sebagai sosok yang tegas ini menuturkan pengalamannya mengurus tanah warisan sang istri.
Tanah puluhan hektare di Provinsi Jawa Barat itu ternyata sudah dikuasai pihak lain karena lama tak diurus. Ketika itu ia belum berpangkat jenderal. Upaya untuk mendapatkan hak atas tanah warisan itu selalu gagal. Cerita berubah manakala ia naik pangkat dan menduduki jabatan penting di Markas Besar Polri. Penelusuran dilakukan dan ternyata diketahui bahwa mafia tanah tidak bermain sendiri. Sejumlah aparat penegak hukum ternyata sudah mendapat “bagian” untuk mengamankan pengurusan legalisasi tanah tersebut.
“Ternyata oknum aparat dari tingkat bawah sampai atas sudah dapat bagian,” katanya.
Meski pada akhirnya keluarganya mendapatkan hak mereka, sang jenderal merasa prihatin. “Kalau saya yang polisi saja seperti ini, bagaimana warga biasa,” katanya.
JALUR KEADILAN :
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengungkapkan aksi-aksi yang dilakukan mafia tanah kerap menggunakan jalur peradilan. Ketua Pengurus FKMTI, Kendi Budiardjo menyebut modus yang digunakan, antara lain mendalilkan hak atas tanah di tempat lain untuk mengklaim tanah di lokasi yang ingin dirampas. "Polanya sama," katanya dalam konferensi pers melalui daring, Senin (13/7).
Kendi Budiardjo menuturkan sebagian besar anggota FKMTI yang berjumlah sekitar 2.000 orang dan tersebar di berbagai daerah menjadi korban mafia tanah dengan pola yang tak jauh berbeda.
Dicontohkan, kasus mafia tanah dengan korban Robert Sudjasmin di Jakarta Utara. Robert membeli tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor 139/Pegangsaan II melalui proses lelang yang dilakukan Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) pada 1990 seluas hampir 9.000 meter persegi. Nama Robert Sudjasmin pun sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pemilik tanah tersebut yang dalam proses ganti nama pemilik sebelumnya. Namun, tanah Robert itu dirampas oleh sebuah korporasi yang hanya bermodal Girik C Nomor 868 di daerah Petukangan dan risalah lelang nomor 338.
"Pak Robert Beli SHM nomor 139 dari lelang nomor 338. Oleh perusahaan digugat dengan risalah lelang 388. SHM 139 berlokasi Pegangsaan, sementara yang satu lagi (girik yang dijadikan bukti) berada di Petukangan. Sederhana sebenarnya. BPN seharusnya tahu bahwa girik 868 itu di Petukangan, bukan Pegangsaan. Ini namanya merampas di depan penegak hukum. Ada pembiaran perampasan tanah di depan penegak hukum," tegasnya.
Kendi Budiardjo menegaskan, aksi mafia tanah ini bukanlah sengketa tanah melainkan perampasan, lantaran mafia tanah umumnya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik hak. Padahal, sebagian besar anggota FKMTI memiliki SHM dan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepemilikannya. "Punya SHM belum tentu aman," tegasnya.
TAK BERKEADILAN :
Sejumlah warga di Depok, Jawa Barat, sampai menulis surat kepada Presiden Jokowi karena sengketa tanah dan proses hukum yang panjang, tetapi dianggap tak berkeadilan. Melalui kuasa hukum mereka, Farida Felix SH MH dari Law Firm Berlin-Felix and Rekan, beberapa ahli waris Tan Kwan Seng, memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Jokowi. Surat dikirim pada 5 Agustus 2019 .
Tanah mereka seluas 33.190 meter persegi di Jalan Margonda Raya, Desa Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, diklaim milik Jason Surjana Tanuwidjaja. Tanah tersebut seolah telah dijual para ahli waris Tan Kwan Seng kepada PT Jagat Pertala Nusantara luas 5.808 meter persegi dan milik PT Mulia Sentosa Dinamika luas 23.760 meter persegi.
Menurut Farida, tanah tersebut diklaim pihak lain berdasarkan akta pengikatan jual beli. Padahal, akta tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka melapor kepada Presiden Jokowi karena mencium adanya praktik mafia peradilan. Dalam perjalanan perkara ini di pengadilan, pihaknya menemukan petunjuk adanya uang yang terpakai untuk mengurus perkara sebesar Rp 6,67 miliar pada 1997.
Apa aparat Kepolisian atau Satgas Antimafia Tanah sudah mengetahui siapa saja kelompok mafia tanah ini? “Masih kita terus gali anatomi kasusnya karena setiap kasus spesifik. Kita belum bisa mengatakan siapa saja mereka ini, tetapi yang jelas ini bukan satu kelompok saja,” kata Kasudit II Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Tipidum Mabes Polri, Kombes Kristiaji.
Di Bareskrim Mabes Polri, Satgas Antimafia Tanah kini dijabat oleh Kasudit II Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Tipidum Mabes Polri, Kombes Kristiaji. Menurutnya, untuk mengurai benang kusut mafia tanah, Polri bergandengan erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu pemilik data tanah di lapangan.
Satgas Mafia Tanah juga tak hanya ada di level Mabes Polri saja, tetapi berjenjang hingga ke level bawah. Ia belum memerinci berapa banyak kasus tanah yang sudah dan selesai ditangani.
HARUS KOMPAK :
Pakar hukum pidana, Frans Hendra Winarta mengungkapkan mafia tanah menjadi persoalan yang belum bisa diberantas tuntas karena pelakunya memanfaatkan uang, bahkan kekuasaan untuk memengaruhi peradilan.
Ia menilai praktik ilegal ini muncul karena lahan yang terbatas menjadi rebutan untuk perumahan dan bangunan kantor, pabrik, atau proyek yang bakal mendulang keuntungan besar.
Frans yang pernah mengikuti kursus notaris ini menyatakan BPN, aparat penegak hukum dan pengadilan harus kompak memberantas mafia tanah. Ketiga institusi tersebut sudah seharusnya bekerja sama untuk melindungi para pemilik hak tanah yang beriktikad baik dan jujur. (Ray CEC)

0 Comments