BLACKPOST | DEPOK | Kasus Pungutan Liar (Pungli) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji - Depok (Dahlan Iskandar) berikut bukti kwitansi pemerasan senilai Rp. 35 juta turut dilimpahkan.
Pelapor, Rudi HM Samin, S.E,S.H, saat di wawancara pada hari ini, selasa, 31/1/2023, menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, terkait dugaan perbuatan melawan Hukum, yaitu Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang Keuangan Negara, serta Dugaan Pungli, yang dilakukan oleh Oknum Ketua LPM Beji beserta Oknum, Ketua Rukun Warga (RW) dan 2 (Dua) Orang Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). yang telah Saya utarakan tadi, kata Rudi Samin menjelaskan.
PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR KECAMATAN BEJI
Pelaksanaan pembangunan proyek Kantor Kecamatan Beji tersebut, seharusnya sudah harus selesai pada bulan Desember 2022, bulan lalu, tapi masih saja masih di kerjakan.
Dinas terkait sebagai Pemberi Kerja, dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), besar kemungkinan juga akan dimintai keterangan terkait Pelaporan pada hari ini.
DASAR HUKUM PELAPORAN
Dasar Hukum Pelaporan yaitu :
1. Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor. XI/MPR/1998.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (3).
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.
Berkas laporan yang telah di serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Surat Tanda Terima atas pelaporan pada hari ini, telah Saya terima, ujar Rudi Samin.
Agar proses Pelaporan pada hari ini cepat berjalan, telah Saya sampaikan Dokumen Pelaporannya, kepada Para Pihak Penegak Hukum, yaitu ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Bandung, termasuk juga ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Rudi Samin melanjutkan.
Walikota Depok seharusnya tanggap terhadap Kasus ini, jangan melakukan pembiaran. Ketua LPM, Ketua RW dan Ketua RT, yang di duga terlibat dalam kasus, seharusnya di panggil oleh Walikota, karena Mereka juga merupakan Fungsi Kontrol, apalagi Walikota menyampaikan dalam Pidatonya,pada saat Pengukuhan/Pelantikan Para Ketua LPM beberapa minggu yang lalu, mengatakan "LPM bukan Lembaga Pemerasan Masyarakat, tapi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat".
Jika Walikota, Para Kepala Dinas, Para Kepala Bidang,Para Kepala Seksi, Camat, Lurah, Ketua LPM, Ketua RW, Ketua RT, tidak mampu menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya, Saya sarankan untuk turun dari Jabatannya, dan menyerahkan kepada Orang-orang yang lebih berkompeten, karena masih banyak Orang-orang yang lebih mampu dan bersih, tutup Rudi Samin. (Larry/BP)
Editor Raycec


0 Comments