Korban Kecelakaan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasannya

 


BLACKPOST | Jakarta | Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menjelaskan  perkembangan kasus kecelakaan di Srengseng sawah yang yang terjadi pada 6 Oktober 2022 yang lalu yang melibatkan dua pihak.


“Pada tanggal 6 Oktober yang lalu 2022 benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Srengseng, Kejadian ini melibatkan dua pihak yang kemudian yang perlu di yakini pertama penyidik sudah secara prosedur dan profesional melakukan proses penyelidikan dan equal kesetaraan di dalam proses hukum ini artinya objektivitas dijaga scientific. Bapak Kapolda selalu menekankan setiap mengungkap segala persoalan kasus khususnya dilakukan secara scientific”, Ujar Trunoyudo.


Ditempat yang sama Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum. menjelaskan proses penyidikan tentunya juga melibatkan beberapa keterangan ahli yang sudah diambil keterangannya dan  untuk keterangan daripada saksi-saksi juga sudah terkumpul berikut bukti-bukti yang ada di lapangan.


“Keterangan saksi-saksi juga sudah kita kumpulkan sampai kita proses penyidikan tentunya juga melibatkan melibatkan beberapa ahli beberapa keterangan ahli yang sudah kita ambil keterangannya dan untuk keterangan daripada saksi-saksi juga sudah kita kumpulkan secara keseluruhan sampai dengan kami bisa menggambar nanti sket TKP oleh penyidik. Bagaimana sket TKP ini digambar tentunya dari beberapa keterangan dan bukti-bukti yang ada di lapangan” Kata Latif.


Karenanya, kata Latif, berdasarkan keterangan ahli, saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik, maka Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya, Pak Eko ini berdasarkan keterangan ahli dan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.


HAS pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Namun, karena HAS telah meninggal dunia, maka kasus pun dihentikan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, korban HAS dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia, karena saat kecelakaan terjadi cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban juga disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. 


"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan (kecelakaan), karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif.


Sebelumnya, Latif menerangkan bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban juga disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.


"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif


Karena mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Pada saat yang sama, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Eko disebut sudah tak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan Eko.


"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," lanjut Latif. (RS/BP) 


Kabid humas menghimbau agar kita semua saat berkendara harus mengutamakan aspek keselamatan dan mentaati aturan. 


"Kecelakaan itu diawali dari pelanggaran, maka untuk antisipasi pelanggaran lengkapi alat keselamatan diluar harus berhati-hati, ini menjadi utama prioritas keselamatan paling utama", tutup Trunoyudo

Post a Comment

0 Comments