PANGLIMA LASKAR DPP FPMM : DIDUGA MAFIA TANAH TERKAIT AJB PALSU, PENGADILAN NEGERI DEPOK HARUS BATALKAN KEPUTUSAN DEMI HUKUM!

 


BLACKPOST | DEPOK | Achmad Yahya Usemahu, Panglima Laskar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pemuda Muslim Maluku, yang akrab di sapa Bung Jeck, kuasa Ahli Waris dari Anita Wulandari (Anita), kembali mendatangi Pengadilan Negeri Depok, untuk mempertanyakan perihal Keputusan Pengadilan Negeri Depok, yang memenangkan Nurmala Onike H. Napitupulu (Nurmala), di duga Seorang Rentenir, dengan dugaan telah memalsukan Akte Jual Beli (AJB) Nomor : I-XVII/PPAT.2009, tertanggal 12 Februari 2009, bersama M. Sotarduga Tambunan,S.H (Sotarduga), yang merupakan Seorang Notaris, yang di duga Oknum Mafia Tanah, bersama Oknum Pengadilan Negeri Depok (P.N. Depok), yang di duga juga Mafia Tanah.


Jeck mengatakan Anita beserta Orang Tuanya tidak pernah memberikan Kuasa Jual Rumah Kami, ataupun Kuasa Substitusi kepada siapapun juga. "Saya menduga bahwa AJB tersebut merupakan suatu kebohongan dan kepalsuan, karena pada saat AJB itu dibuat, Orang Tua dari Klien Kami, Tuan Djajudi dan R.Kartini, selaku Pemilik Rumah dan Tanah, masih dalam keadaan sehat wal afiat (Masih Hidup), sesuai keterangan dari Sotarduga." ujar Jeck kepada BLACKPOST, selasa (28/2/23).



"Saya datang ke P.N Depok ini, untuk memohon "Pembatalan Keputusan", Yang memenangkan Nurmala dari AJB tersebut, yang sebenarnya, yang  berperkara itu adalah Nurmala dengan Bapak Waluyo, dan bukan berperkara dengan Klien Kami, dalam hal ini, Anita, atau dengan Orang Tuanya, yang anehnya, justru Rumah Klien Kami yang mau di-eksekusi," urai Jeck.


Jeck menambahkan, telah terjadi kejanggalan dan keanehan terhadap keputusan dari P.N. Depok, dimana Alamat Objek yang di perkarakan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan SHM  Nomor 7778, atas nama Djajudi, adanya di Jl. Kembang No. 31, RT.006/RW.013, Kel. Beji, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat, sedangkan Alamat dalam AJB yang di menangkan dan di putuskan oleh P.N. Depok, di Jl. Kembang No.31, Kel. Beji,Kec. Beji, Kota Jakarta Timur, Provinsi Jakarta. Jadi, jika P.N. Depok tetap berkeras dan bersikukuh untuk melakukan eksekusi melalui Juru Sitanya, ya yang Alamatnya sesuai dengan AJB, bukan Alamat yang ada di SHM.


Selanjutnya dalam Perkara ini, yaitu, Pihak Nurmala, setelah menang dari P.N. Depok, melakukan "Banding", Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung, dan menang di Kejati, lalu Nurmala melakukan "Kasasi", Ke Mahkamah Agung, Jakarta, dan menang. Sedangkan Klien Kami, mulai dari Gugatan di ajukan ke P.N. Depok, lalu Banding ke Kejati Jawa Barat, dan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang katanya di undang dari Mahkamah Agung, yang sebenarnya Klien Kami sama sekali tidak pernah "Diundang dan Dihubungi", Klien Kami mengetahui adanya AJB palsu itu, justru dari Pihak lain yaitu dari Polres Metro Depok, beber Jeck.

"Saya pernah bertanya langsung kepada Ketua P.N. Depok, "Pak, apakah bisa AJB itu di Substitusikan? Karena antara Alamat Objek yang akan di eksekusi berbeda, dimana Alamat dalam AJB adanya di Kota Jakarta Timur, Provinsi Jakarta, sedangkan Alamat yang ada di SHM terletak di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat", Jawab Ketua P.N. Depok, bahwa itu sudah Keputusan. Saya lalu menanggapi lagi, Pak, saya menghormati dan menghargai Keputusan yang telah di putuskan oleh P.N. Depok , tetapi saya minta dan mohon, agar eksekusi tersebut untuk di tahan, atau di batalkan Keputusan tersebut, karena Klien Kami dan Orang Tuanya, tidak pernah memberikan Kuasa Jual maupun Kuasa Substitusi kepada siapapun juga, apalagi kepada Nurmala, yang saya duga sebagai Rentenir," jelas Jeck.



"Saya juga bertanya kepada Juru Sita, dalam hal ini, Pak Imam. Pak, apakah AJB itu bisa di Substitusikan, Beliau menjawab, "Saya tidak tau", dan sudah menjadi suatu "Keputusan". Jadi, Ketua P.N. Depok, dan Juru Sita P.N. Depok, sama menjawab,  itu sudah suatu Keputusan, Saya hargai itu, tapi tolong untuk difikirkan kembali Keputusan itu, bila perlu di "Batalkan", Karena Klien Kami, Anita dan Orang Tuanya (Tuan Djajudi), tidak pernah berperkara dengan Nurmala, apalagi memperjual-belikan dengan Nurmala maupun kepada Sotarduga, dan Saya menduga kalau Mereka adalah "Oknum Mafia Tanah", Dan di P.N. Depok juga pada saat keputusan itu diputuskan, ada "Oknum Mafia Tanah". Yang Saya ketahui, bahwa tidak dasar hukum yang membenarkan Substitusi, dan kalaupun adanya Hibah, itu dengan perhitungan Satu per Tiga bagian. Perihal aturan Bunga dalam hal Pinjam-Meminjam, telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, dengan rincian perhitungan : Bunga Deposito tertinggi dari suatu Bank (misalkan 6% (persen)) + 2% per tahun x jumlah tahun, sesuai perjanjian tertulis," terang Jeck.


Kemudian, karena tidak puas dengan jawaban dan tanggapan pihak Pengadilan Negeri Depok,  Jeck mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dan melakukan "Pemblokiran" SHM No. 7778, atas nama Djajudi, dan setelah itu, melaporkan Kasus ini ke Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok, dengan Nomor : STTLP/B/402/II/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.


Panglima Laskar Front Pemuda Muslim Maluku (DPP FPMM) menegaskan bahwa "Kami berkewajiban untuk membantu siapapun juga, yang memerlukan bantuan Kami, demikian juga dalam Perkara ini, maka kami akan kawal terus sampai selesai," urai Jeck dengan tegas.


"Saya Panglima Front Pemuda Muslim Maluku DPP FPMM, meminta kepada Bapak Presiden, Haji Joko Widodo, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Bapak Prof. DR. H. Mohammad Mahfud M.D. selaku Menkopolhukam, agar memberantas dan menyingkirkan Para Mafia Tanah seperti ini dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Jeck.


Panglima Jeck masih menaruh harapan dan rasa hormat kepada P.N. Depok, di bawah kepemimpinan Ketua P.N. Depok yang baru, untuk memikirkan, menimbang, memperhatikan, keputusan yang telah memenangkan AJB palsu tersebut. "Dengan membuat keputusan baru, yaitu membatalkan keputusan sebelumnya demi Hukum, dan rasa keadilan dan kebenaran yang sebenarnya," tutupnya.


Ditempat yang sama, Waluyo yang berperkara dengan Nurmala, turut mendampingi Jeck, menyampaikan bahwa semua yang telah disampaikan dan diterangkan oleh Jeck, adalah benar.


"Yang berperkara itu adalah Saya dengan Nurmala, bukan dengan Pihak Ahli Waris ataupun Orang Tuanya. Justru yang membuat Saya kaget adalah, setelah adanya AJB itu. Adapun nilai kerugian Saya pada saat ini berkisar Empat Ratus Jutaan, dari rencana pembelian Rumah dan Tanah di Objek yang sedang di perkarakan saat ini, pada saat itu Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan Saya tanyakan, kenapa ada AJB ini? Dimana SHMnya?, agar Saya dapat lunasi. Saya menduga, SHM nya saat ini di pegang oleh Nurmala, yang Saya duga sebagai Seorang Rentenir. Perkara ini di tahun 2013, dan di menangkan oleh Pihak Nurmala di akhir tahun 2013," tambah Waluyo.


Waluyo berharap agar perkara ini segera berakhir, dengan Pengadilan Negeri Depok, dapat meninjau kembali, dan membatalkan keputusan yang telah di putuskan sebelumnya, yang  memenangkan AJB palsu itu, karena tidak sesuai dengan Alat-alat Bukti yang sebenarnya, dan kejadian yang sesungguhnya," tutup Waluyo. (LHPS/BP)


Editor Larry Hanson Simbolon

Post a Comment

0 Comments