Pedagang Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP

 



BLACKPOST | Malang |Penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama pihak Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota, dan Babinsa, Senin (20/3/2023).


Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.15 WIB. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pedagang nasi goreng babi yang meresahkan.


"Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut segera kami tindak lanjuti," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com.


Kemudian, Satpol PP menindaklanjuti laporan yang ada dan mendatangi serta menertibkan penjual nasi goreng tersebut. Menurutnya, penjual nasi goreng, Bambang melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.


Bambang Dwi Priyanto (65) yang berjualan di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. Padahal, Bambang berjualan di lokasi tersebut sudah puluhan tahun sejak 1990. Bambang juga sempat heran dan bingung saat peristiwa itu terjadi. Dia diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan nasi goreng babi lagi di wilayah tersebut.


Lebih lanjut, Bambang mengatakan, selama berjualan puluhan tahun tidak pernah mengalami masalah apapun. Dia merasa bahwa masyarakat mengetahui dirinya berjualan nasi goreng babi dengan spanduk jualan yang tertera.


Bambang juga selalu memberitahu pembelinya bahwa nasi goreng yang dijualnya mengandung babi. "Di spanduk jualan saya sudah ada tulisan B2 (Babi), jadi sebenarnya orang-orang sudah tahu kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun," kata Bambang pada Rabu dikutip dari kompas.com.(22/3/2023).


Dirinya menduga, penertiban yang dilakukan Satpol PP berawal dari viral-nya postingan di salah satu akun Instagram yang menyudutkan usahanya.


Tanpa konfirmasi ke Bambang, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa jualannya tidak menyertai keterangan mengandung babi.


"Di video itu ditulis ada nasgor B2 di Kota Malang tetapi tidak ada keterangannya. Mungkin, gara gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini," katanya.


Bambang mengungkapkan, dirinya bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan ketujuh anaknya hingga lulus dengan berjualan nasi goreng babi. Kini, dia pun pasrah dan sedang berusaha mencari tempat jualan baru. (dbs/BP)


Post a Comment

0 Comments