Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang, Sita 535 Bal Pakaian Bekas Impor, 604 HP Ilegal

 


BLACKPOST | Jakarta | Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan hasil pengungkapan terkait dengan tindak pidana hasil penyelundupan balpres pakaian impor atau thrifting serta handphone ilegal, dalam keterangannya, saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/32023).


Auliansyah menjelaskan, ratusan barang bukti itu didapatkan dari sejumlah gudang penyimpanan. Bahkan, penyitaan juga dilakukan dari atas truk yang tengah membawa pakaian itu.




Modus operandi nya adalah mengimpor barang yaitu handphone atau Jenis pakaian sepatu dan barang bekas lainnya dengan cara dari luar negeri melalui e-commerce internasional yang sudah disebutkan, kemudian ada barang yang didistribusikan oleh balpres.


“Untuk ballpres ada beberapa modus operandi, yang pertama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dia mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce atau mungkin Alibaba, dia pesan di Alibaba masuk ke Indonesia kemudian dia menjual, selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya yang kemudian juga dia rapikan kemudian dia jual,” katanya.


“Kemudian yang kedua hasil ungkapan kami ini dari pedagang, jadi memang barangnya sudah ada di Indonesia kemudian mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar dalam arti bukan melakukan penindakan di toko-toko seperti di Senen atau di pasar tanah Abang dan dan sebagainya tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar, jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 bal atau 100 bal itu yang dilakukan penindakan kepolisian,” ucapnya.




Ia menuturkan terkait handphone, mereka langsung mengimpor dari luar negeri.

“Dari luar, kalau handphone ini dari Cina kalau balpress dari berbagai negara, ada yang dari Korea, dari Cina dan ada juga yang dari Jepang termasuk dari Amerika,” jelasnya.


Auliansyah menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus ini, sudah menetapkan 2 orang tersangka, 1 terkait penyelundupan handphone ilegal dan 1 tersangka terkait ballpres pakaian dan barang bekas impor.


“Kami telah menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka berinisial JM (34) dan OW (24),” jelasnya.


Tersangka terkait dengan handphone ditangkap di ruko kompleks Duta Indah Karya Cengkareng, jika balpres dilakukan penangkapan di Jalan lapangan pos Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu barang-barang ini juga kami berhasil mengungkap dari beberapa tempat, sedang berjalan diatas kendaraan kemudian ada beberapa gudang yg dilakukan penindakan. 


Mereka mengambil keuntungan dari 1unit handphone kurang lebih sekitar 100 - 150 Ribu demikian juga tablet dan handphone yg mereka masukan ke Indonesia sudah bisa dipakai dengan cara IMEI handphone - handphone lama diltempel di handphone yang mereka masukan sekarang sehingga bisa beroperasi dan handphone lama sudah mereka musnahkan dan pasarnya adalah kalangan menengah kebawah.


“Jumlah kira kira omset barang barang ini, jika handphone sekitar lebih kurang 400 jutaan perbulan dimulai dari November 2022 dan jika dihitung sejak November 2022 lebih kurang sudah meraup keuntungan sekitar 1 milliar 553 sekian,” tambahnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.


Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan.


Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.


Sampai saat ini penyidik terus bekerja secara profesional, prosedural. Tunggu perkembangannya, sejauh ini akan terus melaksanakan Inter kolaborasi dan interprofesi salah satunya dengan Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.(RS/BP)

Post a Comment

0 Comments