BLACKPOST | Depok | Pengurus dan kader DPC Partai Demokrat Kota Depok mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Kedatangannya untuk memohon perlindungan hukum atas intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat terkait Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang melakukan gugatan peninjauan Kembali (PK) atas Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pada Senin (3/4/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Ir. Edi Sitorus mengatakan secara serentak di seluruh indonesia termasuk di Kota Depok tadi pagi dilakukan zoom dengan Agus Harimurti Yudhoyono ketua umum DPP Partai Demokrat bersama dengan DPD dan DPC se-Indonesia. Agenda tersebut berkaitan dengan Arahan Ketum AHY dalam menghadapi Gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh KSP Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa kita diminta untuk membuat surat, surat yang dibuat dpc untuk disampaikan ke mahkamah Agung melalui pengadilan Negeri depok, karena ptun kita berada di Bandung. Dalam rangka membuat surat permohonan perlindungan hukum untuk keadilan bagi partai Demokrat." Ujar Edi Sitorus.
Menurutnya, dasar dari surat permohonan perlindungan Hukum ini bahwa versi moeldoko cs melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK). Dan menyampaikan ke PTUN bahwa PK tersebut berdasarkan novum baru.
"Tapi setelah kita lihat sebetulnya ini kasus lama yang sudah ditolak oleh PTUN waktu itu kasasi PN, kasasi dengan banding itu sebenarnya sudah ditolak. Dan mereka sudah kalah sebanyak 16 kali gugatan. Mereka Sudah ditolak beberapa waktu yang lalu, kalau gak salah tanggal 3 maret 2023 mereka melakukan PTUN," bebernya.
Surat perlindungan Hukum tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung yang tembusannya ke Presiden RI JO Widodo, menkopolhukam Mahfud MD dan ke DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono untuk selanjutnya disampaikan ke Mahkamah Agung melalui PTUN. Dalam hal ini konteksnya adalah adanya PK yang dilakukan oleh KSP Moeldoko.
"Isi suratnya didalam permohonan kita itu yang pertama bahwa kepengurusan mas AHY sudah melalui hasil kongres dan sudah menjadi keputusan kongres dan sudah dikeluarkan juga melalui menkumham terkait kepengurusan yang ada. Secara legalitas kita sudah sah, kemudian ada juga perubahan anggaran dasar dan rumah tangga juga melalui proses yang sah. Kemudian pihak Moeldoko melakukan KLB itu ilegal, karena klb itu bisa dilakukan ada permintaan satu dari majelis tinggi, kemudian 2/3 dari jumlah dpd, setengah dari jumlah dpc, KLB yang dilakukan moeldoko tidak memenuhi kriteria itu, maka kita sebut ilegal. Maka dalam proses sebanyak 16 kali itu mereka selalu ditolak oleh pengadilan PTUN maupun pengadilan Negeri." Jelas Edi Sitorus.
Lebih lanjut, dijelaskannya permintaan Partai Demokrat ke pengadilan negeri kota depok. "Kita minta Mahkamah Agung agar proses PK yang di ajukan oleh PTUN, karena Moeldoko proses mulai PTUN itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Karena novum baru yang diajukan ke PTUN sebenarnya bukan novum baru, semua sudah dilakukan gugatan oleh moeldoko cs 16 kali ditolak, sebenarnya memang sudah tidak ada novum baru. Mudah mudahan permohonan keadilan dan permohonan kita semua DPC se Indonesia melalui pengadilan tinggi melalui PTUN untuk disampaikan ke mahkamah Agung harapan kita untuk bisa ditolak."ujarnya.
Di depok tidak ada dpc tandingan, "karena saat ini kita memang legal dan mengikuti proses tahapan sesuai yang diatur dalam aturan dasar dan rumah tangga. Maka di depok sampai saat ini kita masih satu dan sah, tidak ada laporan karena proses dpc sudah kita lalui yaitu Muscab. Kalau memang ada muscab yang lain saya pikir itu juga ilegal dan tidak bisa menjadi legalitas yang naik dan benar." Tegasnya.
Pesan dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, "tadi kita diminta tetap untuk semangat berjuang karena yang kita lakukan ini adalah bukan bentuk perlawanan tapi bentuk yang benar benar kita harus pertahankan. Karena secara legalitas kita melakukan proses dimulai dari proses anggaran dasar dan rumah tangga itu sudah kita lalui sesuai yang diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga. Jadi kita diminta untuk kuat, tetap konsisten tetap berjuang mempertahankan Partai Demokrat." Ujarnya.
"Mudah - mudahan momen ini menjadi kekuatan, kita bisa jadi semangat, kita bisa lebih bersatu, dalam rangka untuk persoalan persoalan yang di lakukan oleh pak moeldoko itu, ini menjadi kekuatan mudahan mudahan buat kita," tutup Edi Sitorus. (LHPS/BP)
Editor Larry Hanson Simbolon



0 Comments