PEMILU SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP SAMA DENGAN KEMUNDURAN DEMOKRASI

 


Oleh : Bayu Tri Wibowo - Baja Depok

BLACKPOST | Depok | Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun agenda sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 kali ini adalah mendengar keterangan dua ahli yang dihadirkan Pemohon, yakni Guru Besar Tetap Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas, dan Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati. Rabu, (12/4/2023)


Hafid Abbas dalam keterangannya di persidangan mengatakan sistem pelaksanaan Pemilu 2024 secara proporsional terbuka seperti yang sudah berlangsung sebanyak empat kali sejak era reformasi menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Dengan sistem itu, banyak pihak yang mengagumi bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilunya dengan baik dan telah menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, setelah India dan AS. (Mengutip dari Laman HUMAS MK RI).


Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. 


Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.


Apabila Pemilu 2024 mendatang di Republik Indonesia ditetapkan sebagai pemilu tertutup, artinya hanya partai memiliki kuasa penuh untuk menentukan Caleg dan urutan Caleg. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di antara banyak warga negara dan pendukung demokrasi, karena berpotensi menyebabkan kurangnya perwakilan kelompok tertentu dan penurunan kualitas proses demokrasi secara keseluruhan, dan secara tidak langsung mengurangi makna “one man one vote“, ekses yang di khawatirkan lainnya adalah, adanya kemungkinan Money Politics, dimana Mesin Partai akan mengunggulkan calon – calon bermodal kuat.


Wacana untuk mengadakan pemilu tertutup di Indonesia dipandang oleh banyak orang sebagai kemunduran besar bagi demokrasi. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan sikap apatis dan pencabutan hak pemilih, serta erosi kepercayaan pada sistem pemilu. Selain itu, hal itu juga dapat membatasi kemampuan warga negara untuk membuat suara mereka didengar dan kepentingan mereka terwakili di tingkat pemerintahan tertinggi.(Red/BP) 

Sumber : mkri.id

Post a Comment

0 Comments