Foto: Adv Tardip Panggabean, S.Sos, SH, MH.
Foto: Surat Somasi kepada Kepala Inspektorat Kota Depok
BLACKPOST | Depok | Terkait kasus yang dilaporkan Wartawan media cetak/online Sutoyo bersama dengan rekannya, yang melaporkan petugas Inspektorat Pemerintah Kota Depok, ke Polres Metro Depok pada 27 Februari 2023 lalu, tentang mengahalang-halangi liputan wajibnya, mencari berita atau informasi, kini di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh pihak penyidik Polres Metro Depok.
Terbitnya SP3 kasus tersebut, tentunya menuai banyak pertanyaan bagi beberapa pewarta lainnya. Seperti seorang pengacara kuasa hukum dari Sutoyo yaitu, Dr. Tardib Panggabean S.Sos, SH, MH, yang sangat menyayangkan dengan keputusan penyidik dalam menangani kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh beberapa Wartawan, dengan kasus menghalangi-halangi tugas Liputan Wajibnya.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Polres Metro Depok, dinilai sangat janggal tidak masuk logika hukum. Karenanya, Tardib akan berencana mempraperadilkan ke Pengadilan Negeri Depok.
"Ada kejanggalan dalam SP3 itu, penyidik memutus masalahnya dengan tidak adanya Presisi dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, dan kasus ini akan Kami laporkan ke Propam Mabes Polri," tandas Tardib, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok, periode tahun 2018-2021, Jum'at (16/06/2023).
Tardip Panggabean, yang juga Ketua Forum Bersama Jurnalis Megapolitan Depok (Forbes JMD), mengecam keras terkait profesi Wartawan yang diintervensi oleh siapapun. Apalagi jalur dan tupoksi yang diemban adalah guna menjalankan Kontrol Sosial.
“Kami selaku rekan satu profesi, kecewa dengan adanya persoalan tersebut. Apalagi jika sampai oknum tersebut memandang profesi Kami. Yang jelasnya, itu tidak bisa kita tolerir lagi, jika hak dan kewajiban Individu Profesi telah dicederai,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa di dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, setiap orang dengan sengaja menghalang-halangi tugas dan fungsi kami sebagai seorang Wartawan, maka akan dituntut Denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dan dapat dikenakan Pidana. Ia berharap pihak yang anti terhadap Profesi Wartawan, harus mendalami terlebih dahulu tugas dan fungsi Wartawan.
Bilamana terdapat beberapa kekeliruan, seharusnya dapat diberikan masukan dan saran kepada yang bersangkutan, karena ini menyangkut nama dan marwah pers.
“Kita memiliki Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, yang artinya Lex Specialis. Jika hal tersebut terus menerus dilakukan bukan tidak mungkin kami pun selaku Organisasi profesi akan ikut andil dalam kasus yang menyangkut rekan-rekan sejawat,” bebernya.
Ia menambahkan, "Seharusnya pihak penyidik Polres Metro Depok mentaati Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restoratif Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice, dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan," cetusnya.
Konsep Restoratif Justice muncul sebagai perkembangan dari positivisme ke progresif. Dalam Keadilan Restorasi ini, semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum memilih menyelesaikan secara bersama-sama tanpa proses pengadilan.
"Artinya kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah," paparnya.
Sebenarnya, Restorative Justice adalah metode, bukan bentuk putusan terhadap kejahatan sebagai resolusi penyelesaian masalah dengan memperbaiki keadaan atau kerugian bagi korban selaku menjalankan fungsi Tupoksi sebagai seorang Jurnalis.
"Prinsip Keadilan Restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan korban sebagai menjalankan Tupoksi jurnalis," pungkasnya. (Redaksi/BP)
0 Comments