BLACK POST | DEPOK | Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok ingatkan wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan oleh pemerintah sendiri.
"Maka gak masuk akal kalau hakim MK menyatakan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan hanya sampai SMP. Apalagi yang banyak masalah saat ini adalah penolakan siswa miskin masuk SMA dan SMK," demikian Roy Pangharapan di Depok, Kamis (25/7) menanggapi pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi yang hanya membatasi tanggung jawab pemerintah menggratiskan sampai setingkat SMP.
Roy Pangharapan juga mengkiritis pernyataan hakim yang meminta pemerintah menggratiskan sekolah-sekolah swasta. Menurutnya sekolah swasta bertujuan bisnis. Sedangkan sekolah negeri adalah pemenuhan kewajiban negara untuk melayani pendidikan warganya.
"Masak gak bisa membedakan. Adanya sekolah negeri bertujuan agar semua siswa bisa bersekelolah, khususnya yang tidak mampu. Bagi yang mampu bisa bayar masuk sekolah swasta. Itu namanya keadilan oleh negara," tegasnya.
Saat ini menurut Roy siswa dsri keluaga mampu bisa beli bangku di sekolah negeri merampas haknya siswa dari kelaurga tak mampu.
"Jangan seperti saat ini, jaringan mafia di sekolah jualan bangku sekolah negeri. Sehingga jatahnya siswa dari keluarga tak mampu kehilangam hak untuk bersekolah," tegasnya.
Jadi DKR menurutnya menegaskan bahwa sesuai dengan UUD45 dan UU Sisdiknas maka pemerintah seharusnya membebaskan biaya bersekolah di sekolah negeri sampai SMA dan SMK.
"Tambah jumlah sekolah negeri sesuai kebutuhan. Jangan mikir menggratiskan sekolah swasta karena itu pasti bisnis pendidikan," tegasnya.
Hakim MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).
Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Pemerintah penuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.
Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ujarnya.
Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.
“Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya,” ungkapnya.
“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tandas Guntur. (Red/BP)
0 Comments