GEDOR MINTA KLARIFIKASI WAKIL WALIKOTA DEPOK TERKAIT PERNYATAANNYA

     Foto Ketua GEDOR, Eman Sutriadi


BLACK POST | DEPOK | Pernyataan wakil walikota dalam sambutannya pada apel pagi Senin, 24 Februari 2025 yang mengatakan LSM dan ormas adalah pihak luar dalam pembangunan, mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah GEDOR (GErakan DepOk beRsatu).

Eman Sutriadi selaku Ketua GEDOR meminta wakil walikota untuk mengklarifikasi pernyataannya dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan "pihak luar".

Eman mengatakan Tujuan dari Langkahnya meminta klarifikasi tersebut adalah untuk:

1. Mengklarifikasi pernyataan wakil walikota dan memastikan bahwa LSM dan ormas tidak dianggap sebagai "pihak luar".
2. Menjelaskan peran strategis LSM dan ormas dalam pembangunan.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang peran LSM dan ormas dalam pembangunan.
4. Membangun kerja sama yang lebih efektif antara LSM, ormas, dan pemerintah dalam pembangunan.

Menurut Eman Sutriadi; "wakil walikota perlu memahami Beberapa undang-undang yang menyatakan LSM dan Ormas sebagai bagian strategis dalam pembangunan, diantaranya adalah:

Undang-Undang yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah*: Pasal 98 ayat (3) menyatakan bahwa DPRD dapat bekerja sama dengan masyarakat sipil, termasuk LSM dan Ormas, dalam rangka pembangunan.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Pasal 183 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat sipil, termasuk LSM dan Ormas, dalam rangka pembangunan.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan*: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa yayasan dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam rangka pembangunan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan*: Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat sipil, termasuk LSM dan Ormas, dapat berpartisipasi dalam pembangunan melalui berbagai cara, termasuk bekerja sama dengan pemerintah.

Eman Sutriadi melanjutkan pernyataannya, bahwa LSM dan Ormas memiliki peran strategis dalam pembangunan, antara lain:

1. Mengadvokasi kepentingan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
3. Menyediakan layanan dan program-program yang mendukung pembangunan.
4. Membangun kerja sama dengan pemerintah dan stakeholders lainnya dalam pembangunan, tutupnya.(Red/BP) 

Post a Comment

0 Comments