BLACKPOST | Kalau cuma minta Perwal 97/2021 dibatalkan, itu sudah dipastikan bakal dilakukan oleh Walikota Depok dengan membentuk tim evaluasi.
Cuma apakah Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Depok bakal DIHAPUS ??
Dari gelagatnya sih kagak bakal dihapus itu Tunjangan Perumahan, paling cuma dikurangi sedikit nilainya. Karena sudah terbaca dari rencana pembentukan tim evaluasi yang akan merumuskan dan menyusun Peraturan Walikota Depok (sepertinya inilah pengganti Perwal 97/2021) tentang Standar Harga Satuan Besaran Nilai Tunjangan (salah satunya Tunjangan Perumahan) bagi Anggota DPRD Depok.
Buat yang cuma menuntut Dicabut/Dibatalkan Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok, saya ucapkan SELAMAT! tuntutan anda berhasil seperti yang sudah saya sebut diatas.
Buat yang "cawe-cawe" pengen Perwal 97/2021 dipertahankan atau tidak dibatalkan, sayangnya kalian terlambat. Perwal 97/2021 sepertinya tetap akan Dicabut/Dibatalkan, diganti dengan Perwali baru dengan jumlah nilai besaran Tunjangan Perumahannya saja yang sedikit berkurang (catat : hanya sedikit berkurang)
Kalau saya, tetap dengan tuntutan HAPUS TUNJANGAN PERUMAHAN bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok. #HargaMati
Kalau anda, bagaimana???
Pesan saya cuma 1, "Emang Masih Betah Diakalin Penguasa?"
Udah dapat apa emang selama ini?? Tunjangan Perumahan dari Penguasa???
Oleh: Cahyo P Budiman
Ketua Gerakan Lokomotif Pembangunan Kota Depok (GELOMBANG DEPOK)

0 Comments