BLACK POST | JAKARTA | Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) Mendatangi gedung KPK-RI Terkait Dugaan Kasus Prasarana, Sarana, dan Utilitas /PSU yang dilakukan Oleh mantan walikota Depok M. Idris dan Supian Suri walikota Depok Dan kepala BKD kota Depok. Jumat (3/10/2025)
Menurut GMPBI, Indonesia adalah negara hukum, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini berarti bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Prinsip negara hukum ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Oleh karena itu hukum juga dapat dipahami sebagai panglima Tertinggi Negara Republik Indonesia dalam menjalankan roda Pemerintahan, Hukum bukan hanya Sebagai alat untuk para penguasa untuk menghalalkan segala cara untuk dapat menghindari hukuman. Tetapi hukum di Indonesia dimaknai sebagai alat untuk membatasi kejahatan manusia Sesuai yang dikatakan oleh Thomas Hobbes “hukum dibuat untuk membatasi kejahatan manusia dalam Bernegara".
Alfi Abusar : Koordinator Lapangan mengatakan segala bentuk kejahatan akan di adili sesuai dengan UU yang berlaku Seperti dalam hal ini kasus terkait Mantan Wali Kota Depok Mohammad Idris Penggelapan Aset dan Penyalahgunaan Wewenang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Yang di mana dilakukan pada saat selama dia menjabat sebagai Walikota depok Dua Periode tahun 2016-2021 dan 2021- 2025 dengan kerugian Negara Senilai 1, 5 Triliun, yang sampai hari ini belum diproses secara hukum. Pasalnya dalam kasus ini banyak kerugian Negara yang tidak dilaporkan sebagai aset daerah hal ini tentunya merugikan Keuangan Negara.
"Salah satu dari data yang kami terima Perumahan Bumi Agung Residence Nomor surat Serah terima : 593/0972/BA.PSU/D pada tanggal 20 April 2017 dengan Luas tanah yang di serahkan kepada pemerintah Kota Depok oleh pengembang Perumahan Bumi Agung Residence 8.212 m2 dengan Nilai Rp.5.337.207.200. dan dilapangan terdapat aset PSU tanah yang tidak dilaporkan seluas 98 m2 yang di jadikan tempat usaha dengan nilai tanah Rp. 70.168.000. yang di mana hal tersebut dikembangkan oleh pihak yang tidak berhak. dan terdapat Luasan asset PSU yang diserahterimakan Pengembang perumahan kepada pemerintah kota depok tidak sesuai dengan luasan yang di atur dalam peraturan daerah kota depok bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Atas laporan keuangan pemerintah Kota Depok tahun 2023. Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal 17 Mei 2024 Mengungkapkan bahwa terdapat Luasan asset PSU yang diserahterimakan Pengembang Perumahan kepada pemerintah kota Depok tidak sesuai dengan Luasan yang di atur dalam Peraturan daerah kota depok Nomor 7 Tahun 2018." Pungkasnya.
"Selain itu bukan hanya Muhammad Idris mantan walikota Depok yang lalai dalam hal ini ada beberapa pejabat aktif yang sampai saat ini tidak merasa bersalah dalam kasus ini salah satu nya kepala BPKAD yang sampai saat ini terlibat dalam kasus tersebut, dan 4 orang lainnya namun dalam hal ini yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah mantan Walikota depok m. Idris dan kepala BPKAD yang memegang kendali atas semua itu. Dalam hal ini Kerugian yang di capai oleh negara senilai 1.5 Triliunan, angka yang sangat fantastis jika di jumlahkan keseluruhan asset yang tidak terdata dan hanya menguntungkan Kelompok". Bebernya.
Dengan angka yang sangat fantastis menyebabkan kerugian negara dan daerah yang sangat besar pasal nya aset tersebut tidak masuk dalam aset daerah. Kemudian ada beberapa Data yang dikantongi:
1. Bumi Agung Residence: PSU 98 m² dipakai usaha pribadi → Rp70.168.000
2. Townhouse Cagar Alam: taman siteplan digunakan untuk keperluan lain
3. Apartemen Dave & Cinere Resort: aset parkir dikelola oleh pihak swasta
4. Perumnas Depok I: lahan PSU dijadikan tempat berdagang → Rp12.861.000
5. Klinik Pratama YMM: berdiri di atas tanah PSU
TOTAL POTENSI KERUGIAN NEGARA.
Jumlah estimasi kerugian yang disebutkan dalam dokumen:
Rp1.170.519.218.983
(terdiri dari: Rp1.163.922.611.526 [selisih luas PSU tidak diserahkan]
Rp6.596.607.457 (aset dimanfaatkan pihak tidak berhak).
Tuntutan :
1. Mendesak KPK RI Segera panggil dan periksa mantan walikota depok M. idris, SupIan suri, dan M. dini wiji Fadly atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Aset Daerah /PSU 2014-2024 senilai 1.5 Teriliun lebih.
2. Mendesak Ketua KPK RI Setyo budiyanto segera membuat tim investigasi untuk menyelidiki Dugaan tindak pidana KKN atas penggelapan aset daerah kota depok 2014-2024.
3. Mendesak KPK RI segerah panggil dan periksa Supian Suri walikota depok karena diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penggelapan aset daerah/PSU yang pada saat itu menjabat sebagai sekda kota depok 2021-2024. (Red/BP)

0 Comments