TANGGAPAN KUASA HUKUM ADI SUMAN Wahyu Rudy Indarto, SH., MH. dari Law Office INDARTO & PARTNERS.
BLACKPOST | Depok | Menurut hemat kami ada dua permasalahan di sini yang perlu kita cermati. Permasalahan yang pertama yaitu adanya Laporan atau pengaduan dari saudara JW yang ditujukan kepada klien kami Yaitu saudara AS dan G tentang dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik, dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 undang-undang ITE yang dipersoalkan oleh pelapor atau pengadu. Yaitu di sini saudara Adi Suman dianggap membuat status pada akun Facebook miliknya yang menyebutkan jika pelapor ini merupakan singkatan dari pasukan Wani Piro dan menyebutkan jika yang bersangkutan melindungi para koruptor.
Kemudian yang kedua yaitu adanya pemberitaan dari beberapa media yang bersumber dari pihak tertentu yang menyebutkan adanya ancaman intimidasi fitnah yang dilakukan oleh klien kami dengan menyebutkan nama tanpa inisial.
Jadi ada dua persoalan pokok di situ, nah terhadap hal ini maka tanggapan kami adalah satu terkait laporan polisi yang terkait laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di sini menurut hemat kami laporan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Karena klien kami tidak pernah mengeluarkan statement dalam akun Facebook miliknya yang ditujukan kepada pelapor maupun pengadu baik secara pribadi maupun secara kelembagaan.
Klien kami sebagai mana termuat dalam akun Facebook miliknya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu yang selama ini mengatasnamakan organisasi atau lembaga-lembaga tertentu yang tindakannya menurut penilaian klien kami menunjukkan perilaku koruptif atau melindungi koruptor di sini itu saja yang menjadi tekanan dari klien kami, jadi tidak menyebutkan nama tidak menyebutkan lembaga i dan jelas-jelas tidak ditujukan kepada pelapor atau pengadu terus juga kan kami tidak pernah mengeluarkan intimidasi atau ancaman kepada pihak tertentu.
Tetapi pihak tersebut menyampaikan statement yang kemudian dimuat beberapa media yang menyatakan bahwa dirinya merasa terancam merasa difitnah oleh klien kami tersebut. Terhadap persoalan ini tentunya kami akan merespon secara memadai.
Kami akan melakukan langkah hukum yaitu pertama dengan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pelaporan dan pengaduan yang tidak benar tadi yaitu dengan sanggahan telah melakukan tindak pidana fitnah dengan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP dan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 undang-undang ite yaitu tentang fitnah dan pencemaran nama baik dengan menggunakan Media elektronik.
Dalam hal ini mereka yang membuat laporan ini tidak pernah melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap klien kami. Tanpa melakukan itu tau - tau mereka mengeluarkan statement di Media elektronik, mereka membuat laporan pengaduan yang jelas jelas dasar hukumnya tidak ada.
(Ray CEC/Tuti/Larry)

0 Comments