Masyarakat Dairi Menolak Keberadaan PT Dairi



BLACKPOST | Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi Rapat Komisi Penilai AMDAL, pada tanggal 27 Mei 2021, yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan tersebut melibatkan Para Pemangku Kepentingan, baik dari unsur Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Dairi, Para Tokoh Masyarakat setempat, Wakil Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pertemuan dilakukan dalam rangka penilaian dokumen Addendum AMDAL RKL-RPL Type A dari PT. Dairi Prima Mineral (DPM), Rabu 23/11/2022.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai Kuasa Hukum atas Warga Masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang yang diusulkan PT. DPM, hadir memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam sidang pembahasan Addendum AMDAL RKL-RPL tipe A PT. DPM secara virtual.

BAKUMSU menjelaskan pendapat Para Ahli Geologi dan Hidrologi Internasional Independen, bahwa membangun Bendungan limbah racun diatas tanah yang labil dan di wilayah rawan bencana dengan curah hujan tinggil berpotensi jebol, mengancam jiwa Warga sekitar tambang, dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, serta kerugian ekonomi dan sosial ekonomi.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Bakumsu menekankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak menerbitkan Persetujuan Lingkungan kepada PT. Dairi Prima Mineral, selama satu setengah tahun (1,5 tahun), pasca sidang Addendum AMDAL PT. Dairi Prima Mineral.

Masyarakat, melalui BAKUMSU, aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK, namun tidak ada informasi yang jelas, dan memadai bagi Masyarakat, mengenai proses yang berlangsung, dan kejelasan, Apakah Dokumen Addendum AMDAL telah diperbaharui, berdasarkan saran, pendapat, dan tanggapan, saat Sidang Addendum AMDAL, pada tanggal 27 Mei 2021.

Bahkan BAKUMSU menanyakan, apakah KLHK telah memberikan persetujuan ijin lingkungan kepada PT.DPM, atas perubahan lokasi dan penambahan mulut tambang (Portal), perubahan lokasi Gudang bahan peledak, dan perubahan lokasi Tailing Storage Facility (TSF).

Perlu diingat bahwa AMDAL adalah Dokumen Publik dan Keterbukaan informasi Publik, dijamin oleh Undang Undang Informasi, tentang proses dan hasil pembahasan Addendum AMDAL, merupakan hak Masyarakat, untuk memperoleh Informasi khususnya Warga yang tinggal di wilayah proyek pertambangan, karena kehadiran perusahaan ektraktif mengancam ruang hidup Masyarakat.(APS/BP) 

Post a Comment

0 Comments