Lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan Tol Cijago KM 39 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji, Kota Depok Jawa Barat. Ahli waris Gunanta didampingi oleh kuasa Hukumnya saat dilokasi jalan Tol Cijago KM 39, jumat 25/11/2022.
Menurut Ahli Waris Lahan Belum Dibayar
Saat ada rencana pembayaran lahan yang digunakan sebagai pembangunan jalan Tol, ada muncul sertifikat atas nama orang lain padahal dari dulu kami tidak pernah menjual ataupun menggadaikan lahan kami kepada siapapun.
Semua ahliwaris tidak pernah menolak program pemerintah untuk keperluan umum, kami mendukung penuh.
(Surbel/BP)
0 Comments