APA ITU SAMSAT? INI FUNGSINYA


BLACKPOST | DEPOK | Kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Kata Samsat diambil dari bahasa Inggris, yakni One-stop Administration Services Office. Samsat merupakan suatu sistem administrasi untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat.


Samsat di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero). Fungsi Samsat di sini, masyarakat jadi ikut andil dalam pemasukan uang negara, menjaga ketertiban lalu lintas, memiliki kondisi jalan yang baik, angkutan umum yang terintegrasi, dan masih banyak lagi.



Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap disingkat jadi Samsat. Definisi Samsat adalah sistem administrasi yang dibentuk berdasarkan kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero), untuk pelayanan kepentingan masyarakat

Dilansir dari Bapenda Jabar, Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan:

  • ‌Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor),
  • ‌Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  • ‌Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan
  • ‌Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ)

Secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Tujuan adanya Samsat di antaranya:

1. Memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor)

2. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor



Fungsi Samsat

Kantor Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang membidangi lalu lintas, diwakilkan oleh Dirlantas Polda.

Kemudian Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda).

Serta Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja). Ketiga instansi tersebut selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat. Mereka memiliki fungsi pelayanan masing-masing, di antaranya:




1. Dirlantas Polda

Dirlantas Polda memiliki fungsi di Samsat untuk melakukan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor). Ini sebagai fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelayakan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor.

Lalu ada fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan.

Kendaraan bermotor harus ada penomoran, penerbitan dan pemberian bukti, serta registrasi dan identifikasi Ranmor. Kemudian pengarsipan serta pemberian informasi. 



Pelayanan Dispenda

Fungsi selanjutnya dari pelayanan Dispenda. Mereka yang bertugas menerima dan mengelola pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, yang meliputi :

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hasil penerimaan PKB ini paling sedikit 10 persen. Termasuk bagi hasil kepada kabupaten atau kota. Hasik itu nantinya untuk dialokasikan di pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda-sarana transportasi umum.



PT. Jasa Raharja

Masih dari lansiran yang sama, fungsi Samsat selanjutnya dari kerja sama dengan PT. Jasa Raharja. Mereka bertugas menerima dan mengelola pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, serta angkutan jalan yang terdiri dari :

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Ini merupakan sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan, sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.

• Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)

Imerupakan dana yang terhimpun dari hasil iuran-iuran. Terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum. (*) 

*Sumber: instagram @samsatdepok,  bapenda jabar


Editor : Larry Hanson/BP

Post a Comment

0 Comments