BLACKPOST | JAKARTA | Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. TRUNOYUDO WISNU ANDIKO, S.I.K., didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya beserta Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Palsu dan Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jumat, (27/01/23).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tindak lanjut Polda Metro Jaya atas curhat masyarakat mengenai adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal.
Ini merupakan komunikasi yang dibangun Polda Metro Jaya sebagaimana penekanan Bapak Kapolda Metro Jaya dan kita selalu membuka ruang untuk memberikan informasi menyerap aspirasi maupun informasi, pengaduan keresahan maupun segala tindak pidana yang terjadi khususnya di ibukota dan beberapa daerah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berawal dari salah satu program Bapak Kapolda dan Kapolri terkait Jum'at curhat kemudian ditindak lanjuti kapolda dengan adanya sarana Komunikasi dari masyarakat, yang dimana program Jum'at curhat menerima pengaduan masyarakat bahwa adanya peredaran obat palsu dan ilegal, kemudian kami menindak lanjuti penyelidikan di beberapa tempat, selain tempat kami juga melakukan penyelidikan melalui media online, hasil dari penyelidikan, kami mengamankan beberapa orang yang kemudian dikembangkan.
Kemudian Dilakukan Pengembangan Kembali dari Hasil Penindakan Awal
Kemudian ada beberapa barang bukti yang mungkin termasuk ditampilkan di depan yang sudah di sita kemudian termasuk juga pengembangan kembali, dan hasil penindakan awal yang akhirnya didapatkan ada 2 produsen, 1 di Jakarta kemudian 1 di wilayah Polda Jawa barat (Cirebon), kemudian kami melakukan proses penyidikan dari obat-obatan yang sudah diamankan.
Dalam proses penyidikan, kami melakukan penelitian di laboratorium BPOM dan hasil dari obat instan yang kami sita adalah obat secara global, kita bilang ilegal atau palsu maupun tidak ada izin produksi, dan izin dari BPOM maupun expired atau kadaluwarsa.
Mengamankan 11 orang tersangka, ada penjual, atau sales dan 2 orang tersangka sebagai produsen atau pembuat, kemudian kami menyita atribut. Obat obat yang kami sita ada beberapa jenis diantaranya dari sekian banyak :
Ponstan, Incidal, Super tertra, Amoksilin. dll
Pelaku Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan diancam Pidana
Para tersangka dikenakan pasal 60 angka 10 jo angka 4 peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 197 jo pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar lima ratus juta rupiah), dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (RS*/BP)




0 Comments