JARINGAN BERITA KOTA DEPOK (JBKD) CUMAN OMDO ALIAS OMONG KOSONG DOANG



BLACKPOST | DEPOK | Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) akan melaporkan Ketua LPM BEJI, Dahlan Iskandar ke Kejari Depok. Pasalnya, Ketua LPM BEJI tersebut diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhadap kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Beji.


Peristiwa pungli tersebut disikapi oleh Walikota Depok HM IDRIS ABDUL SHOMAD dan memperingati dengan tegas bahwa LPM bukan Lembaga Pemerasan Masyarakat tapi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, kata Walikota Depok menegaskan.


Kemudian, Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) dengan arogan menyatakan akan segera melaporkan Ketua LPM BEJI Dahlan Iskandar ke Kejari Depok. Namun, hingga sekarang sudah tanggal 28 Januari 2023 dan sampai berita ini diterbitkan, rencana serta janji JBKD tersebut tidak pernah direalisasikan.


Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya JBKD tidak menjawab dan terkesan diam seribu bahasa. Ternyata JBKD cuman omdo alias OMONG KOSONG DOANG. 


"LPM agar tidak melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan keuangan Negara"..


Demikian pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmatu melalui keterangan resminya bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan diharapkan sebagai jembatan utama Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Untuk itu seluruh ketua lembaga pemberdayaan masyarakat yang telah dikukuhkan agar memahami tugas dan fungsinya Sesuai Pasal 55 peraturan walikota Depok nomor 13 tahun 2021.


Andi Rio berharap dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat memahami tugas dan fungsinya agar tidak melakukan hal-hal negatif atau menyebabkan kondisi yang menghambat pemulihan ekonomi atau menghambat pembangunan.


“Secara tegas kami mengingatkan di awal tahun ini kepada seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar tidak melakukan hal hal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana lainnya,” ujar Andi Rio.


Andi Rio percaya, bahwa ketua LPM yang telah diamanatkan merupakan putra-putri daerah Kota Depok yang cinta kepada daerahnya.


“Sehingga tidak akan melakukan perbuatan tercela atau melakukan hal-hal negatif memperkaya diri sehingga mengorbankan kota Depok. Untuk itu kami dari Kejaksaan Negeri akan menindak tegas apabila ada hal-hal tercela yang dilakukan oleh teman-teman LPM atau menjadi bagian dari rantai tindak pidana korupsi di Kota Depok,” pungkas Andi Rio.


Sebelum nya, Walikota Depok HM Idris Abdul Shomad, mengatakan bahwa LPM bukan Lembaga Pemerasan Masyarakat tapi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, kata Walikota Depok.




KWITANSI PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

Seperti diketahui bahwa kwitansi yang beredar dari pihak pelaksana yakni CV Ratna Karya tertulis Tiga Puluh Lima Juta Rupiah untuk pembayaran pertama kordinasi yang dibubuhi materai serta cap dan tandatangan dari pihak LPM.


Tidak hanya itu, kwitansi juga mengatasnamakan ketua lingkungan setempat, beberapa wartawan, ormas, serta premanisme tertulis dalam kwitansi pembayaran pertama kordinasi tersebut. (bersambung) 

(Ray CEC / BP)

Editor Larry Hanson


Post a Comment

0 Comments