RUDI HM SAMIN AKAN LAPORKAN KETUA LPM BEJI DAHLAN ISKANDAR



TOKOH MASYARAKAT DEPOK RUDI HM SAMIN, S.E, S.H. PRIHATIN DENGAN ADANYA NIAT UNTUK MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DI KOTA DEPOK TIDAK DILAKSANAKAN ATAU TIDAK MENEPATI JANJI YANG PERNAH DIBERITAKAN PATUT DIDUGA PIHAK YANG AKAN MELAPORKAN TELAH MASUK ANGIN. 


BLACKPOST | DEPOK I Pemberitaan tentang Jaringan Berita Kota Depok yang akan melaporkan Ketua LPM BEJI DAHLAN ISKANDAR yang melakukan pemerasan terhadap kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Beji mendapat perhatian dan tanggapan dari Tokoh Masyarakat Kota Depok RUDI HM SAMIN, S.E, S.H.



Dikatakannya, cukup prihatin dengan adanya niat untuk menegakan supremasi hukum di kota depok tidak di laksanakan atau tidak menepati janji yang pernah di beritakan dan patut di duga pihak yang akan melaporkan telah masuk angin. "Kalau hal seperti itu masuk angin, bagaimana yang nilainya besar, tindak pidana yang dilakukan oleh oknum LPM dan ketua Rw setempat." ujarnya kepada Media BLACKPOST, minggu (29/01/23).


"Bawa bukti nya ke saya biar saya yang buat laporan ke kejaksaan depok atau kepolisian  dan tidak akan ada istilah 86 dengan saya dan hantam sampai terbukti secara hukum," kata Rudi Samin.


Kemudian, Rudi Samin melanjutkan langkah berikutnya penegakan supremasi hukum tetap dilaksanakan agar ada efek jera agar jangan ada lagi pemerasan yang dilakukan LPM dan RW. Kalau itu di lakukan pemerasan secara bersama- sama, sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat(2) jo pasal 365 ayat (2) Ke- 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan itu yang melaporkan pihak yang di rugikan dan akan tetapi jika pihak yang di rugikan tidak mau lapor  maka ada kesekongkolan pristiwa penyuapan yang dilakukan pihak perusahaan dengan LPM dan Rw setempat dan bisa kena dua - dua nya baik pihak yang menerima atau pihak yang memberi dan yang melapor masyarakat. Ada nya gratifikasi dari pihak perusahaan untuk melancarkan proyek nya dan cukup lapor ke jaksa atau bisa juga polri tapi lebih baik ke jaksa, lanjut Rudi Samin.



BUKTI KWITANSI PEMERASAN alias PUNGUTAN LIAR = PUNGLI

Seperti diketahui bahwa kwitansi yang beredar dari pihak pelaksana yakni CV Ratna Karya tertulis Tiga Puluh Lima Juta Rupiah untuk pembayaran pertama kordinasi yang dibubuhi materai serta cap dan tandatangan dari pihak LPM.


Tidak hanya itu, kwitansi juga mengatasnamakan ketua lingkungan setempat, beberapa wartawan, ormas, serta premanisme tertulis dalam kwitansi pembayaran pertama kordinasi tersebut.  

 (RayCEC/Larry/BP)

Post a Comment

0 Comments