BLACKPOST | Jakarta | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh public figure Revaldo Fifaldi Suria Permana.
Awal kejadian pada hari jum’at tanggal 6 Januari 2023 pukul 10.00 Wib, telah diterima informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut nama dan alamatnya menerangkan ada publik figur yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dengan nama panggilan REVALDO yang sering memakai narkotika jenis sabu di Hotel atau Apartemen. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Setelah kurang lebih 3 hari dilakukan penyelidikan, hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 04.30 Wib di Anggota telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama REVALDO di Basement Apartemen Green Pramuka Jakarta Timur kemudian dilakukan test urine dengan hasil methamfetamin dan Amfetamin lalu REVALDO dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya Jakarta Selatan untuk di lakukan penggeledahan.
Pada hari dan dan tanggal yang sama sekitar pukul 10.45 WIB Anggota bersama dengan REVALDO sampai di Apartemen Brawijaya Jakarta Selatan kemudian REVALDO mengambil kotak kayu di dalam kamar, kantong hitam dari bawah wastafel, botol dan tutup yang didalamnya berisi 3 (tiga) pipet kaca dari samping wastafel, botol, dompet kecil dari samping wastafel, sedotan plastik yang masih terdapat sabu dari samping wastafel dan alat penghancur ganja dari dalam laci lemari kemudian barang-barang tersebut disita Polisi dan REVALDO langsung ditangkap Polisi juga menyita handphone milik REVALDO.
Tersangka REVALDO mendapatkan Narkotika jenis ganja dan sabu dari sdr. GR dan sdri. CH yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO). REVALDO telah dilakukan test Urine dengan Hasil Positif mengandung Methamfetamina dan Amphetamina dan THC / Ganja. Menurut pengakuan dari tersangka REVALDO mengkonsumsi kembali Narkotika sejak bulan September 2022 dikarenakan relapse atau kambuh dan tersangka REVALDO menggunakan Narkotika 4 kali dalam seminggu.
REVALDO pernah terlibat 2 (dua) kali perkara pidana Narkotika yang pertama menjalani hukuman selama 2 tahun di Rutan Salemba dan dan yang kedua menjalani hukuman selama 7 tahun di Rutan Cipinang kerena perkara Narkotika.
Status tersangka REVALDO adalah sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasy. 3 I. bahwa tersangka REVALDO saat ini tidak dalam masa pengobatan atau Rehabilitasi.
Keluarga tersangka REVALDO mengajukan permohonan untuk dilakukan Rehabilitasi dan kami menindaklanjutinya dengan melaksanakan TAT di BNNP DKI Jakarta dengan Hasil rekomendasi bahwa Proses hukum terhadap tersangka REVALDO berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah.
Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (*)


0 Comments