Diduga Selewengkan Uang, Mantan Direktur Perusahaan di Surabaya Ini Dilaporkan ke Polisi.

 


BLACKPOST | Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi alami kerugian ratusan miliar diduga akibat penyelewengan dana oleh mantan Direkturnya sendiri.


Dua perusahaan yang ada di Surabaya itu adalah PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) alami kerugiaan ratusan milyar yang diduga dilakukan mantan Direktur berinisial VY


Atas kejadian itu Direktur Utama MAI dan MII, Maliki Andrizal Syarif melaporkan tersangka ke Bareskrim polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 kemarin. 


Direktur Utama PT. MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif saat menceritakan kronologis penyelewengan dana perusahaan ketika dipimpin Viki Yossida


"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (Viki) sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan," terang Maliki saat melakukan konferensi pers lewat zoom di Surabaya Rabu, (9/3/2022) 


Lebih lanjut Maliki menjelaskan, kronologis kejadian, pada 16 September 2015.


Saat itu VY diangkat sebagai Direktur PT. MAI dan pada tanggal 15 April 2016, VY juga diangkat sebagai Direktur PT. MII. 


Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, VY berwenang penuh mengelola keuangan dan operasional PT. MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening Bank untuk PT. MAI dan MII, hanya terdaftar atas nama VY. 


Namun, jabatan itu disalah gunakan dengan menyelewengan dana perusahaan PT. MAI dan MII mengakibatkan kerugian sebasar Rp 165 miliar. 


"Selama Viki Yossida menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT. MAI dan MII, Viki tidak pernah membuat laporan kerja tahunan, laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana dialirkan  sejumlah perusaahan Viki Group hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," imbuhnya.


Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, VY berwenang penuh mengelola keuangan dan operasional PT. MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening Bank untuk PT. MAI dan MII, hanya terdaftar atas nama VY. 


Namun, jabatan itu disalah gunakan dengan menyelewengan dana perusahaan PT. MAI dan MII mengakibatkan kerugian sebasar Rp 165 miliar. 


"Selama Viki Yossida menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT. MAI dan MII, Viki tidak pernah membuat laporan kerja tahunan, laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana dialirkan  sejumlah perusaahan Viki Group hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," imbuhnya.


Dari investigasi di temukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi VY sebesar Rp 10.012.012.953, dan USD 50.525. Kemudian ke 5 usaha sampingannya total keseluruhan sebesar Rp 3.235.397.310,373, dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp 1.612.396.031. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp 149.330.323.074, dan USD 303.716.


Akibat ulahnya itu, kata Maliki perusahaan alami kerugian besar. 


Pasalnya, utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, padahal uang perusahaan PT. MAI dan MII yang selama ini dikelola oleh Viki Yossida cukup besar. 


"Mengetahui ada ketidakberesan pengelolaan keuangan perusahaan, saya menugaskan Asep Rahaju Santosa, Bachtiar Fauzi dan Hasan, untuk memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan audit keuangan internal. Akan tetapi, Viki selaku Direktur PT. MAI dan MII sebelumnya, tidak kooperatif dan tidak memberikan dokumen-dokumen keuangan perusahaan secara lengkap," ucap Maliki. 


Hasil audit yang dilakukan oleh 3 orang tersebut, lanjut Maliki, telah ditemukan banyak dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana PT. MAI dan MII yang dilakukan oleh VY bersama rekannya VM yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT. MAI dan MII. 


"Sempat kami tanyakan dan mereka mengakui. Namun tidak ada itikad baik mengembalikan," imbuhnya 


Hingga tenggang waktu yang diberikan oleh perusahaan kata Maliki, VY dan VM belum bisa mengembalikan dana yang diselewengkan. 


Hasilnya, pada 2020 dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), untuk mengganti VY sebagai Direktur, dan tidak lama setelah RUPS tersebut, VM mengajukan surat pengunduran diri,hingga berbuntut pada laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri. 


Bersamaan tahun itu, Maliki menyebutkan, pihaknya meminta dilakukan audit investigasi oleh auditor eksternal, dan untuk kegiatan audit investigasi tersebut, dirinya menunjuk auditor dari PT. Deloitte Konsultan Indonesia. 


"Hasilnya, ditemukan fakta-fakta berupa transaksi keuangan yang dilakukan oleh Viki Yossida yang bekerja sama dengan Viona Mutiarasari, menggunakan dana milik PT. MAI dan MII yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan, tetapi transaksi yang dilakukan itu untuk kepentingan secara pribadi Viki Yossida serta di alirkan ke perusahaan miliknya," pungkas Maliki. 

(Raycec/dbs/BP)

Post a Comment

0 Comments