Panglima Laskar DPP FPMM Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah ke Polres Metro Depok

 

Foto istimewa Blackpost : Panglima Laskar Front Pemuda Muslim Maluku (DPP FPMM) , Achmad Yahya Usemahu (Panglima Jeck) dan Surat Laporan Polisi. 


BLACKPOST | DEPOK | Panglima Laskar DPP FPMM melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Nurmala Onike H Napitupulu dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) M Sotarduga Tambunan, S. H. ke Polres Metro Depok.


"Saya sebagai penerima kuasa Ahli Waris sudah melaporkan perkara ini ke Polres Metro Depok, karena adanya dugaan telah melakukan suatu tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh Para Oknum," Kata Panglima Laskar DPP FPMM.


Laporan Polisi tersebut diterima oleh Iptu Pathi Puja Sakti,  dengan  surat tanda terima laporan polisi Nomor : LP/B/402/II/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Kamis (9/2/2023).




BERAWAL DARI URUSAN PEMINJAMAN UANG

Pihak keluarga dari Anita Wulandari (Ahli Waris Pemilik Tanah), dengan Nurmala Onike H. Napitupulu, yang di duga sebagai Seorang "Rentenir", Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan fakta di terima oleh Pihak Keluarga Anita hanya  sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah),  dengan jaminan  Seritifikat  Hak Milik (SHM) sebidang Tanah atas nama Almarhum  (Alm) Djajudi, dengan Nomor Sertifikat : 7778. Tanah tersebut terletak di Jl. Kembang No.31, RT.006/RW.13, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.


Dalam perjalanan waktu, hutang Keluarga Anita menjadi lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Lebih dari Satu Milyard Rupiah), karena terjadi proses "Bunga berbunga", Hasil perhitungan  Oknum Rentenir, Nurmala.


Akibat sudah terlalu banyaknya hutang dari Keluarga Anita, maka secara sepihak, Oknum Rentenir, Nurmala, mengajukan permohonan Akte Jual Beli (AJB) kepada Pihak Notaris dan PPAT , M. Sotarduga Tambunan, S.H, dengan Nomor Akte :  I-XVII/PPAT -2009, yaitu pada tanggal 12 Februari 2009.


PENJELASAN PELAPOR YANG DIBERIKAN KUASA OLEH AHLI WARIS

Panglima Laskar Front Pemuda Muslim Maluku, DPP FPMM, Achmad Yahya Usemahu, yang akrab di sapa Panglima Jeck, selaku Pelapor dan Penerima Kuasa dari Ahli Waris Anita Wulandari, menyampaikan terjadi penerbitan Akte Jual Beli yang obyek Tanah dapat berpindah tangan yang mana tanah sertifikat tersebut telah menjadi Hak Milik dari Nurmala Onike H. Napitupulu dengan menerbitkan AJB yang palsu.


"Saya dengan tegas menyatakan, bahwa AJB tersebut adalah "Akte Jual Beli bodong", Sebab, Pihak Ahli Waris, tidak pernah sama sekali memberikan persetujuan, ataupun menandatangani, masalah peralihan Hak, kepada Pihak manapun juga,  apalagi dengan proses Akte Jual Beli." Ujarnya kepada Media BLACKPOST, jumat (10/2/23). 


Selanjutnya Panglima Jeck memaparkan bahwa dalam keterangan Anita, selaku Ahli Waris dan Pemilik Tanah tersebut, tidak pernah memberikan Surat Kuasa untuk menjual Rumah dan Tanah, dari Warisan  Orang Tuanya kepada Pihak manapun juga, demikian juga kepada Nurmala, sehingga tidak mungkin Ia memberikan Surat Kuasa Subsitusi menjual kepada Notaris maupun Nurmala. Bahkan anehnya lagi, di dalam Dokumen AJB tersebut, tertulis Objek lokasi Tanah tersebut berada di Jl. Kembang No.31, RT.006/RW.13, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Jakarta Timur, Provinsi Jawa Barat.


"Yang menjadi pertanyaan, dengan alasan apa pihak dari Nurmala Onike H. Napitupulu datang ke pihak Notaris, M. Sotarduga Tambunan S.H, dengan membuat, untuk menerbitkan AJB di hadapan Notaris, sebab Anita selaku Ahli Waris, dan  Pemilik Tanah, sama sekali tidak datang," terang Panglima Jeck.


Panglima Jeck menegaskan bahwa keberadaan AJB yang dibuatkan dan diterbitkan oleh Pihak Notaris, M. Sotarduga Tambunan, S.H. tersebut adalah Palsu. Maka tindakan yang telah dilakukan oleh Pihak Notaris, maupun Nurmala, adalah merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu berhubungan dengan Pasal 263, Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tindakan "Pemalsuan, Penipuan, dan Penggelapan, atas Tanah milik bersertifikat  maupun pemalsuan Surat Tanah bersertifikat tersebut.


Sempat 3 kali pelaporan ditolak oleh Unit Harda (Harta dan Benda) Reskrim Polres Metro Depok tanpa alasan yang jelas, Panglima Jeck akhirnya laporkan ke Wakasatreskrim. "Alhamdulillah direspon". Panglima Jeck Apresiasi kepada pihak Kepolisian karena laporan perkara tersebut sudah diterima dengan komunikasi yang baik. Adanya konsultasi dan saling diskusi, ia juga berterimakasih  kepada Wakasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol. Supriyadi. "Saya berharap Polres Metro Depok, dapat segera menindak lanjuti LP yang telah saya buat ini, sehingga Perkara ini cepat selesai, dan kebenaran akan terungkap." Tutupnya. (LHPS/BP)

Editor Larry Hanson Simbolon

Post a Comment

0 Comments