PILKADA DEPOK 2005 SEBUAH CERMINAN DAN AWAL KOTA DEPOK MENJADI AUTO PILOT SELAMA 18 TAHUN.

 


Oleh : Bayu Tri Wibowo - Presidium Black Jacket Depok (BAJA Depok) 


BLACKPOST | DEPOK | Semenjak penyelengaraan pemilihan kepala daerah di kota depok yang digelar untuk pertama kalinya pada tahun 2005, Figur Walikota Depok Usungan PKS masih jadi seperti unggulan, dan  hal ini berlangsung sampai 18 tahun lamanya, hingga saat ini.


Penetapan Hasil pemenang bukannya tanpa Drama, Penulis mengingat prosesnya karena pada saat itu KY baru saja dibentuk oleh Rezim SBY, dan itu adalah pertama kalinya penulis menggunakan Hak pilihnya. Penulis  lebih suka membaginya menjadi cerita Drama 3 babak. 


Babak kesatu -  Pelaksanaan Pilkada Depok 2005 PILKADA Kota Depok 2005 diikuti lima paslon, Nur Mahmudi-Yuyun diusung PKS meraih kemenangan dengan raihan 232.610 suara atau 43,90 persen, sedangkan paslon Badrul Kamal-Syihabuddin Achmad yang diusung Golkar dan PKB memperoleh 206.781 suara atau 39,04 persen.tiga paslon lain yakni Yus Rusyandi-Soetadi Dipowongso yang diusung PDIP, PPP, PDS memperoleh 34.096 suara atau 6,5 persen.


Lalu paslon Abdul Wahab Abidin-Ilham Wijaya yang diusung Demokrat dengan 32.461 suara atau 6,2 persen, dan paslon Harun Heryana-Farkhan yang diusung PAN dengan 23.859 suara atau 4,5 persen.


Kemenangan paslon Nur Mahmudi-Yuyun membuat pendukung Badrul Kamal kecewa dan melakukan aksi demonstrasi menolak hasil KPUD Kota Depok hingga mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar).


Drama pun dimulai karena secara mengejutkan hasil sengketa yang disidangkan, diputuskan Ketua Majelis Hakim PT Jabar Nana Juwarna pada 4 Agustus 2005 menganulir kemenangan Nur Mahmudi-Yuyun dan 'menghadiahi' kemenangan untuk Badrul Kamal-Syihabuddin.


Majelis hakim membuktikan telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 27.782 yang diraih Nur Mahmudi-Yuyun. Sebaliknya, telah terjadi penggembosan sebanyak 62.770 suara milik Badrul Kamal-Syihabuddin.


Hasilnya, 27.782 suara ditambah 62.770 suara dipindahkan ke paslon Badrul Kamal-Syihabuddin sehingga raihan suaranya menjadi 269.551 suara. Sedangkan, suara paslon Nur Mahmudi-Yuyun dikurangi dan hanya meraih 204.828 suara.


Giliran kubu pendukung Nur Mahmudi dari PKS dan berbagai elemen ormas seperti Gerakan Pemuda Depok dan Lumbung Infomasi Rakyat yang dipimpin Cahyo P Budiman, Anton Permana, dan Roy Prigina menggelar aksi demo menolak putusan PT Jabar yang dinilai mencederai demokrasi.


Melalui upaya konkrete Pihak Nur mahmudi juga melakukan upaya hukum ersama tim dan kuasa hukum Adnan Buyung Nasution bergerak cepat mendatangi MA yang langsung diterima Ketua MA, Prof Bagir Manan. Tim kuasa hukum Nur Mahmudi juga mendorong KPUD Kota Depok untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).


Selain itu, Nur Mahmudi juga mendatangi KY yang juga langsung diterima Ketua KY Prof Busyro Muqoddas, dan juga mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaporkan putusan PT Jabar yang melampaui batas kewenangan.


Pemberitaan yang gencar dan masif, membuat Ketua MA, Prof Bagir Manan berubah pikiran dengan menemukan celah hukum untuk memberi kesempatan mencari kebenaran dan keadilan atas kasus sengketa Pilkada Depok dengan membentuk tim panel yang diketuai Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara, Prof Paulus Efendi Lotulung. Selain itu juga meminta agar Kemendagri tidak buru-buru menarik kesimpulan dari proses hukum yang sedang berjalan.


Sementara itu, Ketua KY Prof Busyro Muqoddas menemukan bukti majelis hakim PT Jabar telah keliru dalam memeriksa dan mengadili sengketa Pilkada Depok. KY menyimpulkan, majelis hakim telah melakukan tindakan yang tidak profesional (unprofesional conduct) dan melampaui wewenang, baik secara formil dan materiil.


KY juga mengeluarkan rekomendasi dengan mengusulkan kepada MA agar Ketua Majelis Hakim PT Jabar, Nana Juwana, diberhentikan sementara selama satu tahun. Empat anggota majelis lain, yakni Hadi Lelana, Sopyan Royan, Rata Kembaren, dan Ginalita Silitong direkomendasikan untuk dikenakan sanksi teguran tertulis.


Pada 16 Desember 2005, MA memutuskan sengketa Pilkada Depok. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PK, Parman Soeparman mengabulkan permohonan yang diajukan KPUD Kota Depok, sekaligus membatalkan putusan sengketa Pilkada No.1/2005 yang diputus PT Jabar 4 Agustus 2005.


Yang pada akhirnya, Pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra, akhirnya secara resmi dilantik Gubernur Jabar, Danny Setiawan, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, periode 2006-2011. Acara pelantikan sekaligus pengambilan sumpah berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis 26 Januari 2006.


Nurmahmudi sendiri menjabat sampai pada 2016, Dua tahun setelah tidak menjabat, Nur Mahmudi terjerat kasus korupsi semasa mejabat yang disidik tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestro Depok. Pada 20 Agustus 2018, Nur Mahmudi ditetapkan menjadi tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka untuk kepentingan Green Lake View di Tapos, Kota Depok, senilai sekitar Rp 10 miliar, yang sampai saat ini kasus korupsi Nur Mahmudi masih belum ada kepastian hukum, bahkan cenderung 'menguap' diterpa angin.


Babak ke dua - PILKADA 2015 PKS kembali berkuasa, mengusung Idris yang berpasangan dengan Pradi Supriatna dari Partai Gerindra dan menang telak atas paslon Dimas-Babai Suhaemi yang diusung PDIP-Golkar dalam Pilkada Depok 2015.


Usai dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Periode 2016-2021, Rabu 17 Februari 2016, Idris tanpa basa-basi menuntaskan dendamnya dengan langsung menghapus dua program unggulan Nur Mahmudi, yakni ODNR dan ODNC.


Hal ini bukan lain dari buah hubungan yang tidak Harmonis antara Idris dengan Nur mahmudi selama menjabat menjadi wakilnya,Cukip miris, hubungan Nur Mahmudi dengan wakilnya juga tak harmonis. Kebijakan-kebijakan tak pernah melibatkan sama sekali wakilnya. Jangankan sedikit menyumbang pikiran, untuk berbicara dengan wartawan pun, Idris dibatasi. Posisi wakil wali kota yang di sandang Idris sudah seperti boneka. Idris pun meradang menyimpan dendam.


Babak ke 3 - PILKADA 2020, Jelang Pilkada Depok 2020, terdapat 3 poros utama dalam peta kekuatan partai politik di Kota Depok. Butuh minimal 10 kursi di parlemen untuk sebuah partai sanggup mengusung calon kandidatnya dalam kontestasi.


Itu berarti, selain Gerindra dan PDI-P yang masing-masing punya 10 kursi di DPRD Kota Depok, hanya PKS dengan 12 kursi yang diizinkan mengusung calonnya sendiri. Berhadapan dengan Gerindra-PDI-P yang menjadi poros oposisi, PKS sebagai poros petahana sempat menjajal peluang koalisi dengan Golkar yang punya 5 kursi.


Pilkada Depok 2020 akhirnya membuktikan bahwa mesin partai PKS tetap belum mendapat lawan sepadan, sekalipun itu koalisi gemuk yang dimotori petahana dan 2 partai dengan logistik besar. Idris-Imam bahkan hampir menang di seluruh kecamatan, kecuali Kecamatan Limo di mana mereka harus mengakui keunggulan Pradi-Afifah.


Terlepas dari Drama 3 Babak ini pada dasarnya 18 tahun adalah waktu yang cukup lama dan sampai sekarang toh sebagai sebuah kota masalah kota depok tetap sama sebagaimana 18 tahun yang lalu. Kota depok berjalan seperti sebuah jam usang Seperti dengan sendirinya “Auto Pilot”. Permasalah sampah, kemacetan dan Ruang Kreatifitas anak muda juga masih tetap tidak bisa dijawab oleh rezim yang berkuasa di kota depok. 2025 sudah menyingsing dan coba kita lihat apakah ini akan menjadi babak ke empat atau jadi awal baru dari cerita kota kita yang tercinta ini. (Red/BP)

Post a Comment

0 Comments