Tiga Pelaku Hoax 'baju bekas sitaan dibawa pulang' Ditangkap



BLACKPOST | POLDA METRO JAYA | Kabidhumas Polda Metro Jaya mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang terduga pembuat dan penyebar postingan status WhatsApp terkait 'baju bekas sitaan dibawa pulang', dalam rilisnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).


"Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan ada 3 orang yang diamakan tiga tersangka tersebut yakni IAS (26) dan EW (29) sebagai penyebar dan AM (21) sebagai pembuat status tersebut.




Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, status itu terlacak dari sebuah akun Twitter bernama @Askrlfess. Akun inilah yang menggugah tangkapan layar status WhatsApp tersebut. IAS sendiri ditangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah.


IAS mengaku bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang digunakan untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun tersebut. Setelahnya polisi mengembangkan kasus dan menangkap seseorang berinisial EW di Balikpapan, Kalimantan Timur.


"Kronologinya, EW yang meminta IAS menghubungi lewat DM (direct message) untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata terus dikasih ke orang lain," ucap Auliansyah.


Setelah diselidiki rupanya pengunggah pertama status tersebut yakni perempuan asal Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat inisial AM.


"AM ini yang pertama kali buat postingan di Whatsapp," ujar Auliansyah.


Ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi yang berbeda, IAS ditangkap di Jawa Tengah. EW ditangkap di Kalimantan Timur. AM ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.





Polisi turut mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut dari ketiga tersangka, diantaranya 1 (satu) unit handphone iphone 11, 1 (satu) unit handphone xiaomi 8 Lite 2, 1 (satu) unit handphone Google Pixel 4A, 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit monitor merek Philips, 1 (satu) buah akun Twitter @Askrlfess, 1 (satu) buah email askrlfess@gmail.com, 1 (satu) unit handphone Poco X3 pro warna biru, 1 (satu) unit handphone Vivo S1 Pro warna biru, 1 (satu) buah akun Twitter @rcyourbae, 1 (satu) buah email erichatake14041993@gmail.com, 1 (satu) unit laptop merk Acer Nitro 5 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 12 warna putih.


Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


"Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata Auliansyah.


Diakhir, Trunoyudo menegaskan barang bukti pakaian bekas itu masih tertata rapi dan tak ada yang keluar sehelai pun. Pakaian bekas itu nantinya akan dihadirkan dalam pembuktian dalam persidangan.


"Semuanya tertata secara prosedural, profesional, dan proporsional. Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian," imbuhnya.(RS/BP)

Post a Comment

0 Comments