Raden Dimas Sugiarto : Proporsional Tertutup Itu Kemunduran Demokrasi


BLACKPOST | Depok | Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka. 


"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).


Foto Raden Dimas Sugiarto bersama Hj. Ingrid Maria Palupi Kansil. 



Raden Dimas Sugiarto salah satu calon legislatif DPRD Kota Depok dapil pancoran mas Partai Demokrat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memakai sistem proporsional terbuka.


"Alhamdulillah, akhirnya MK tetap memakai proporsional terbuka. ini keputusan luar biasa untuk tetap coblos caleg, " Ujarnya saat wawancara di Cornelis coffee jln pemuda, depok.


Menurut dia, sistem proporsional terbuka jauh lebih baik. Keputusan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka. Sistem proporsional tertutup bagian dari kemunduran demokrasi.


"Makanya saya saat ini siap tempur dengan sistemnya terbuka, karena bagaimanapun masyarakat demokrasi itu ya masyarakat terbuka dan Proporsional tertutup itu kemunduran demokrasi," tegas Dimas.


Lebih lanjut Dimas menyebut sistem pemilu terbuka membawanya lebih mengenal masyarakat dan secara langsung memetakan situasi lapangan. Dan sistem proporsional terbuka paling sesuai konstitusi negara karena   masyarakat langsung memilih wakilnya.


"Sistem pemilu terbuka itu sudah paling bagus, kita bisa kenal masyarakat dan langsung bisa memetakan situasi lapangan, akhirnya masyarakat secara langsung dapat memilih Pilihannya," tutupnya. (Caa/BP) 

Post a Comment

0 Comments