Diduga Tindak Pidana Pembohongan Publik : Ketua MPC Pemuda Pancasila Depok Trisno Laporkan Rudi HM Samin




BLACKPOST | Depok | Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok Nanang Kasman Permana  (Trisno NKP) melalui kuasa hukumnya Armi Mulyanto melaporkan Rudi HM Samin atas dugaan tindak pidana pembohongan publik ke Polres Metro Depok, sabtu (05/08/23).



Army Mulyanto mengatakan, kedatangan dirinya bersama ketua MPC Pemuda Pancasila dalam rangka membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana berita bohong


“Kami melakukan pelaporan terkait berita bohong tersebut disebar melalui grup whatsapp dan chanel youtube oleh saudara RS”, ujar Army selalu kuasa hukum Trisno NKP,


Army menjelaskan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok yang sah adalah Trisno NKP. “Sesuai dengan surat keputusan dari DPW Jabar tertanggal 3 Agustus 2023 Nomor:613 E 2/KPTS/MPW-PP/JBR/IX/2019 yang menyatakan bahwa hasil musyawarah cabang (Muscab) VI pada tanggal 19 Juli 2019 serta segala bentuk tindakan ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok adalah Sah secara hukum”, jelasnya.


Dan disini kami melakukan pelaporan dengan nomor LP/B/2428/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas dugaan tersebut diatas.


“Kami serahkan semua ke Polres Metro Depok dan kita akan kawal terus hingga proses persidangan. Untuk pasal yang disangkakan tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946”, ujarnya. (tim/BP)


Post a Comment

0 Comments