Rudi HM Samin: Jelas - Jelas Kasasi Mahkamah Agung Memenangkan Saya, Ini Keputusan Bukan Pertimbangan Majelis

       



   

BLACKPOST | Depok | Terkait Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok Nanang Kasman Permana  (Trisno NKP) bersama kuasa hukumnya Armi Mulyanto melaporkan Rudi HM Samin, S.E, S.H. atas dugaan tindak pidana pembohongan publik ke Polres Metro Depok. Rudi HM Samin menyikapi permasalahan Laporan Polisi (LP) ini dengan santai dan dibawa enjoy karena menurutnya jelas-jelas keputusan kasasi mahkamah agung itu memenangkannya dan keputusan bukan pertimbangan majelis.


"Keputusannya adalah memenangkan saya, bukan pertimbangan majelis, Beda loh. Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI atas perkara No 315 K/Pdt/2022 Jo No 348/PDT/2020/PT.BDG Jo No 185/ Pdt.G/ 2019/PN Dpk. Yang menyatakan bahwa permohonan kasasi saya itu diterima, permohonan kasasi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Rudi HM Samin tersebut dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Depok nomor 185/pdt. G/ 2019/pn Depok tanggal 7 April 2020,ini putusannya" ujar Rudi Samin kepada wartawan di warkop tepat seberang Markas Garnisun, Kampung Serab. Sabtu sore (5/8/23).




Rudi Samin mengatakan sebelum ada putusan,  itu ada pertimbangan pertimbangan  majelis. Dan tidak boleh menilai dari pada pertimbangan majelis yang sudah diputuskan. Jangan menyimpulkan sendiri, karena ini sudah disimpulkan.


Menurutnya, sudah jelas bahwa pertimbangan majelis cukup banyak, yang pertama dalam pokok perkaranya mengajukan  ke kasasi Mahkamah Agung.  Yang diajukan petitumnya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Artinya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat yaitu saya yang mengajukan kasasi.


Kemudian kedua menyatakan bahwa perbuatan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Yang ketiga, menyatakan hasil musyawarah cabang Muscab 6 tahun 2019 adalah batal demi hukum.


Keempat menyatakan surat keputusan SK nomor 613.2/kpts/mpw-pp/jabar/IX /2019 yang telah dikeluarkan oleh majelis pimpinan wilayah pemuda Pancasila provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2019, adalah tidak sah dan batal demi hukum.  Menghukum para terluar secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materi sejumlah 500 juta dan memberi kerugian material sejumlah 3 miliar setengah secara tunai sekaligus sejak perkara ini diputus. Menghukum para tergugat perkara dan lain sebagainya.


"Jadi kasasi saya dikabulkan yang mana pititurnya adalah membatalkan SK mpw nomor 613 dan seterusnya membatalkan muscab tahun 2019 ke-6 dan seterusnya, berarti dia tidak sah." Tegas Rudi Samin.


Terkait adanya surat MPW yang menyatakan Ketua MPC Pemuda Pancasila depok Trisno adalah sah dan menjabat secara resmi, Rudi Samin mengatakan pihak MPW kemungkinan  tidak membaca surat pengajuannya dimana surat tersebut diajukan kepada Ketua MPW.


"Mungkin yang buat bukan ketua mpw suratnya, tetapi sekretaris mpw. Karena saya bersurat kepada ketua mpw memohon agar dilakukan pembekuan kepada tresno NKP sesuai dengan keputusan hukum," Ujarnya.


"kita bisa membuktikan fisiknya, keputusannya, lalu keputusannya sudah tidak dihargai dan tidak dihormati dan dinilai oleh seorang pengacara dengan mengambil kesimpulan dalam keputusan ini, berarti tidak jelas. Besok - besok pengacara bisa mengambil kesimpulan tersendiri. Ini sudah inkrah memiliki kekuatan tetap yang gak bisa diganggu. Keputusan hukum itu lebih diatas dari pada ADRT Pemuda Pancasila, siapa pun harus menghormati dan menjalankan keputusan hukum, tidak terkecuali. Harus dijalankan, bahkan Presiden pun harus menjalankan keputusan Hukum." Pungkas Rudi Samin. (LHPS/BP)

Post a Comment

0 Comments