BLACK POST | PONTIANAK | Memasuki tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bertekad kuat untuk menyelesaikan dua kasus besar yang menjadi sorotan publik.
Dua kasus tersebut diantaranya, adalah;
1. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke Yayasan Mujahidin Pontianak dan
2. Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang.
Kedua kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, bahkan diduga sempat terseret ke ranah politisasi.
Untuk diketahui, hingga akhir 2024 dari lima kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan, yakni antara lain; tiga kasus tanah yang berhasil ditangani dengan penetapan dan penahanan tersangka.
Adapun 3 Kasus tersebut meliputi:
- Pengadaan tanah Bank Kalbar di Pontianak tahun 2015.
- Penyimpangan dana operasional kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi tahun 2023.
- Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Petra Sintang tahun 2017.
Namun sayang untuk dua kasus lainnya, yakni dugaan penyimpangan dana hibah ke Yayasan Mujahidin Pontianak (tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023) serta penyimpangan dana APBN 2023 pada pembangunan Bandara Rahadi Oesman, masih belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, dalam konferensi persnya pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak (maksudnya sedang di gali- tapi ya galinya jangan kedalaman nanti malah tenggelam -red).
Menurut Siju, meski ada tantangan keterbatasan Tim Penyidik, Kejati Kalbar berkomitmen mempercepat proses hukum hingga ke pengadilan.
“Kasus ini membutuhkan perhatian khusus. Kami juga bekerja sama dengan bidang-bidang lain untuk mempercepat penanganannya,” kata Siju.
Laporan Kinerja Kejati Kalbar 2024
Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, dalam konferensi Pers, Juli 2024, menyampaikan bahwa; bidang Pidana Khusus telah menangani total 12 kasus, terdiri dari tujuh kasus pada tahap penyelidikan dan lima kasus pada tahap penyidikan.
"Proses hukum ini memang membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak dan dokumen. Namun, kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikannya demi keadilan masyarakat,” pungkas Edyward.
Sementara itu, Publik Kalimantan Barat berharap di tahun 2025 ini dua kasus besar yang tersisa kiranya dapat segera di tuntaskan, mengingat dampak yang signifikan terkait kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah Kalbar.
Semoga saja, dengan komitmen kuat yang disampaikan oleh Kejati Kalbar tersebut, penyelesaian kasus-kasus yang masih dalam penggalian bisa segera ditangani dengan benar. Sehingga, mampu menjadi sinyal baik di mata masyarakat. Pasalnya, kinerja Kejati Kalbar terkait dengan upaya pemberantasan kasus-kasus korupsi ditanah Kalbar bersama alasan-alasannya akan terus menjadi perhatian dan pantauan publik. (Red/BP)
0 Comments