Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) : Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Walikota Depok M Idris Sebesar 1,5 Triliun




BLACKPOST | DEPOK | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok , Senin (23/6/2026).

Koordinator lapangan Aksi Alfi Abusar menuntut agar pihak Kejaksaan untuk melakukan investigasi serta menyelidiki dugaan kasus penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang prasarana, sarana dan utilitas (PSU) terkait Mantan walikota Depok Mohammad Idris. Yang dimana saat menjabat telah merugikan Negara senilai Ro 1,5 triliun dan sampai saat ini belum diproses secara hukum. 

"Sampai hari ini belum di proses secara hukum. Pasalnya dalam kasus ini banyak kerugian Negara yang tidak dilaporkan sebagai Aset daerah hal ini tentunya merugikan Keuangan Negara," ujar Alfi. 

Adapun berapa data yang kami kantongi terkait kasus dugaan korupsi sebagai berikut:

A. Perumahan Bumi Agung Residence
Nomor surat Serah terima : 593/0972/BA.PSU/D pada tanggal 20 April 2017 dengan Luas tanah yang di serahkan kepada pemerintah Kota Depok oleh pengembang Perumahan Bumi Agung Residence 8.212 m2 dengan Nilai Rp.5.337.207.200. dan di lapangan terdapat asset PSU tanah yang tidak di laporkan seluas 98 m2 yang dijadikan tempat usaha dengan nilai tanah Rp. 70.168.000. yang di mana hal tersebut di kembangkan oleh pihak yang tidak berhak. 

Terdapat Luasan asset PSU yang diserahterimakan Pengembang perumahan kepada pemerintah kota depok tidak sesuai dengan luasan yang di atur dalam peraturan daerah kota depok bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Atas laporan keuangan pemerintah Kota Depok tahun 2023. Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal 17 Mei 2024 Mengungkapkan bahwa terdapat Luasan asset PSU yang diserahterimakan Pengembang Perumahan kepada pemerintah kota Depok tidak sesuai dengan Luasan yang di atur dalam Peraturan daerah kota depok Nomor 7 Tahun 2018. 

B. Apartemen Deva Dan Apartemen Cinere resort

Kartu Inventaris Barang (KIB A), tercatat bahwa Pengembang Apartemen Dave telah menyerahkan lahan seluas 2.187 m² senilai Rp4.402.431.000, dan Pengembang Apartemen Cinere Resort menyerahkan lahan seluas 4.597 m² senilai Rp6.466.128.393 kepada Pemerintah Kota Depok.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa aset PSU berupa lahan parkir di kedua apartemen tersebut masih dimanfaatkan oleh pengelola apartemen. Temuan fisik BPK RI juga menunjukkan bahwa lahan parkir seluas 3.995,98 m² dengan nilai Rp6.474.966.457 masih dikerjasamakan kepada pihak ketiga oleh pengelola. 

Dengan total luas PSU yang diserahkan sebesar 6.784 m², fakta ini mengindikasikan bahwa hampir seluruh lahan PSU dimanfaatkan sebagai tempat parkir yang masih dikelola dan dikerjasamakan oleh pihak apartemen kepada pihak ketiga.

"Berdasarkan salah satu data yang kami sampaikan diatas sudah cukup menjadi bahan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penegak hukum, kemudian sudah pasti tindakan yang dilakukan oleh mantan walikota M. Idris dan jajarannya melanggar UU tentang Tindak pidana Korupsi yang di mana diamanahkan dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan data dan UU yang berlaku tentunya kasus tersebut harus diselesaikan oleh pihak penegak hukum," tegasnya. 



TUNTUTAN AKSI 

Segera copot dan proses hukum Kepala Bidang Pengelolaan Aset (BPKAD) Kota Depok M.Dini Wizi Fadly atas dugaan kelalaian dan Penyalahgunaan Wewenang. 
Audit dan evaluasi menyeluruh Perumahan yang menyerahkan aset PSU di Kota Depok. 
Tindak tegas pengembang nakal yang menyerahkan aset tidak sesuai ketentuan. 
Kembalikan seluruh aset PSU yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga secara tidak sah kepada Pemerintah Kota Depok. 
Pidanakan semua oknum pejabat dan pihak Swasta yang terlibat dalam penggelapan aset Daerah. 

DASARNYA HUKUM YANG DILANGGAR

Peraturan daerah Kota Depok No 7 Tahun 2018 Perda No 14 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah dengan ketentuan kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU minimal 40 ℅ dari total luas perumahan, dengan rincian pemanfaatan :
5 ℅ untuk sarana ibadah dan pendidikan
2℅ untuk Tempat Pemakaman Umum
5℅ untuk Ruang Terbuka Hijau
28℅ untuk Prasarana dan Utilitas

TUNTUTAN 

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok segera membuat Tim Investigasi atas Dugaan Penyalahgunaan kewenangan dengan tidak dibentuknya Tim Verifikasi Prasarana dan Sarana dan Ultinitas (PSU), aset pemerintah kota depok yang dilakukan oleh Muhammad Idris Mantan Walikota Depok, 2016 - 2021 dan 2021 - 2025 yang dinilai merugikan Negara sebesar 1,5 Triliun

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok  yang melibatkan 5 Pejabat aktif agar diproses hukum diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. 

3. Meminta Polres Metro Depok untuk ikut andil membantu menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi PSU oleh Muhammad Idris Periode 2016-2021 dan 2021-2025.

Alfi Abusar mengatakan Respon dari Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kejaksaan akan menindak lanjuti terkait dugaan kasus tersebut dan akan di tindak lanjut sebagai mana mestinya. 

"Mereka mengatakan kasus tersebut belum mereka ketahui maka dari itu mereka berterima kasih atas kritik serta informasi yang telah disampaikan oleh pihak GMPBI, mereka berharap tetap bersinergi untuk memberantas kasus-kasus yang ada di kota depok." tutupnya.(red/BP) 



Post a Comment

0 Comments