BLACKPOST | DEPOK | Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Kota depok Untuk Segera memanggil dan memeriksa Mohammad Idris selaku mantan Walikota Depok dan Supian Suri Walikota Depok, Wahid Suryono kepala BKD kota Depok dan Fadli Sebagai Kabid Pengelolaan Aset Daerah. Pasalnya Mereka diduga kuat terlibat dalam skandal dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi atas tidak terbentuknya tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Ultilitas (PSU). Rabu (25/6/25).
Koordinator Lapangan Alfi Abusar mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Depok telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Penegak Hukum/Yudikatif. "Lembaga Penegak Hukum harusnya menjalankan hukum dengan semestinya, sudah 10 tahun kasus tersebut tidak di ketahui Oleh Pihak Kejaksaan." Tuturnya.
"Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah semestinya mengawasi jalannya pemerintahan, sesuai dengan tugas dan tupoksi sebagai Lembaga Penegak Hukum, pasalnya kasus tersebut merugikan keuangan daerah dan Negara mencapai 1,5 Teriliun, hal ini bukan angka kerugian yang sedikit. Dalam kasus ini ada banyak aset daerah yang tidak terdata sebagai PSU, salah Satu Contoh Perumahan Bumi Agung Residence yang di Serahkan ke pemerintah Kota depok sebagai aset daerah dengan luas tanah Mencapai 8.212 m2 dengan Nilai Rp.5.337.207.200 dan di lapangan terdapat lahan yang di kelola oleh pihak tidak berhak 98 m2 yang di jadikan tempat usaha dengan Nilai tanah Rp.70.168.000. Hal ini sudah terbukti bahwa terdapat indikasi tindak pidana Korupsi dan gratifikasi untuk kepentingan kelompok."Paparnya.
Video Aksi Jilid Kedua : Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) Kembali Menduduki Kejaksaan Negeri Kota Depok
Kemudian Respon dari salah satu perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Depok kepala Intelejen Kejaksaan, ia mengatakan mereka akan akan melakukan pendalaman mendalam terkait Kasus tersebut untuk menjadi atensi untuk merespon lebih tepat terkait dugaan kasus tersebut.
Lebih lanjut Alfi Abusar memberikan Waktu kepada Kejaksaan Negeri Kota depok Lima (5) Hari kerja kasus tersebut harus sudah ditangani sesuai dengan Hukum yang Berlaku dan Hal tersebut pun di setujui oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok.
M Jain Amrin salah seorang orator juga menegaskan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk segera menindak lanjuti kasus ini.
"Segera panggil dan periksa Muhammad Idris, Supian Suri, Wahid Suryono, dan Fadli. Karena diduga terlibat dalam skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait PSU," tegas Jain.
"Kami tidak akan diam, Selama kasus ini tidak diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku maka yakin dan percaya kami akan terus menyuarakan nya sampai kapan pun."Tutupnya.
Risal M. Nur Salah Satu Orator aksi menegaskan kepada kejaksaan negeri kota depok, agar segera menyelidiki kasus tidak pidana korupsi yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh berapa oknum pejabat diantaranya adalah mantan walikota depok Muhammad Idris, Kepala BKD kota depok Wahid Suryoni, kabid PAD Fadli, dan Supian Suri yang mana saat ini sebagai Wali Kota Depok."tuturnya.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan temuan resmi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, terungkap adanya penyimpangan dalam penyerahan aset (PSU) Oleh pengembangan perumahan kepada pemerintah kota depok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah no 7 tahun 2018,"tutupnya.
Aset Daerah yang di Eksploitasi
Bumi Agung Residence: PSU 98 m² dipakai usaha pribadi → Rp70.168.000
Townhouse Cagar Alam: taman siteplan digunakan untuk keperluan lain
Apartemen Dave & Cinere Resort: aset parkir dikelola oleh pihak swasta
Perumnas Depok I: lahan PSU dijadikan tempat berdagang → Rp12.861.000
Klinik Pratama YMM: berdiri di atas tanah PSU
TUNTUTAN
1. Mendesak Kejaksaan negeri Kota Depok Segera Membuat Tim Investigasi atas Dugaan Penyalahgunaan kewenangan dengan Tidak di bentuknya Tim Verifikasi Prasarana sarana dan ultinitas (PSU), Aset pemerintah Kota Depok yang dilakukan Oleh Muhammad Idris mantan walikota Depok 2016-2021 dan 2021-2025 yang di nilai Merugikan Negara sebesar 1.5 Terliliun.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok segera panggil dan periksa Supian Suri, kepala BKD Wahid Suryono dan Fadli kabid Pengelolah Aset Daerah karena diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
3. Meminta Polres Metro Depok untuk ikut andil membantu menangani Dugaan kasus tindak Pidana Korupsi PSU yang di lakukan oleh Muhammad Idris, Supian Suri, kepala BKD bapak Wahid Suryono dan Fadli kabit Pengelolah Aset Daerah. Periode 2016-2021 dan 20212025.(red/BP)
0 Comments