BLACKPOST | DEPOK | Oknum anggota DPRD Kota Depok, legislator PKB inisial TR, yang belum lama dalam pemberitaan disinyalir telah menyalahgunakan jabatan dengan modus iming-iming pelolosan proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 kepada seorang pengusaha inisial PA dengan meminta uang senilai Rp160 juta sepertinya lebih memilih membisu saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan yang sudah menjadi konsumsi publik, pengusaha inisial PA itu dikabarkan harus menelan kenyataan pahit lantaran dirinya merasa diperdaya dan menjadi korban praktik akal-akalan semata. Pasalnya setelah menyerahkan uang, nyatanya proyek yang dijanjikan oleh sang oknum Dewan itu hanyalah isapan jempol semata.
Kasus iming-iming pelolosan proyek oleh oknum dewan tersebut pun mengemuka ke publik, setelah sang pengusaha menunjuk Syapri Adillah, SH., MH. sebagai kuasa hukum agar bisa mendapat keadilan yang kemudian pada Jumat (19/9), telah resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekwan DPRD, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan Ketua DPRD Depok dengan nomor Surat: 077/ASL/LGL/SP/IX/2025.
“Surat sudah kami sampaikan ke DPRD Depok untuk meminta kejelasan terkait oknum TR. Kami juga menyampaikan tembusan ke Kejaksaan Negeri Depok agar persoalan ini tidak dipandang remeh,” ungkap Syapri, sebagaimana dikutip dari laman VOA Depok dan METROBOGOR.COM.
Skandal proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menyeret nama legislator PKB Depok berinisial TR ini terus memanas. TR akui kalo dana ijon sudah dikembalikan, hal ini disampaikan oleh TR saat dikonfirmasi melalui seluler oleh tim suarabuana.com.
Hal ini menjadi sorotan ketua Front Pembela Merah Putih ( FPMP), Yudi Herawan. “Bahasa sudah dikembalikan, itu secara logika menegaskan bahwa sebelumnya pernah menerima, bahkan beberapa informasi mengatakan sempat meminta dan menerima tambahan dana untuk memuluskan upaya memperoleh proyek” Ungkap Yudi.
“Pengakuan TR sudah sangat jelas. Kami kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) dalam membongkar tuntas praktik kotor di balik skema Pokir yang seharusnya menjadi kanal penyalur aspirasi rakyat bukan celah untuk bancakan wakil rakyat,” ujar Yudi.
Sementara ketua BKD saat dikonfirmasi dikatakan, “Iya bang, laporan ke kami sudah masuk dan sedang kami proses jadi kami belum bisa komentar apa-apa.(red/BP)
0 Comments