Ketua LSM LIRA Depok : Utamakan Kepentingan Rakyat, Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2021 Harus di Tinjau Ulang

    Foto ist: Ketua LIRA Kota Depok, Munir


BLACKPOST | DEPOK | Tunjangan rumah bagi para anggota DPRD Kota Depok menjadi sorotan dan pertanyaan terkait prioritas dari wakil rakyat di saat ekonomi yang sulit. Berlaku sejak Januari 2022, Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD sehingga diberikan tunjangan berbentuk uang. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:

- Ketua DPRD: Rp 47,1 Juta Per Bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp 43,1 Juta Per Bulan
- Anggota DPRD: Rp 32,5 Juta Per Bulan

Seluruh tunjangan perumahan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok dan dibayarkan setiap bulan. 

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Depok, Munir berkomentar sinis terhadap kebijakan yang memakan APBD Kota Depok. Munir mengatakan, kondisi saat ini masyarakat sedang mengalami sensitifitas yang tidak baik -baik saja terhadap wakil rakyat.

‎”saat ini, masyarakat sedang mengalami sensitifitas terkait dengan kualitas kehidupan masyarakat dengan wakil rakyatnya. Maka saya setuju tunjangan rumah itu ditinjau ulang direvisi dan disesuaikan agar tidak membebankan APBD Kota Depok,” ujarnya. 

Munir menambahkan, tunjangan rumah bagi anggota DPRD Depok berbeda dengan tunjangan rumah bagi anggota DPR RI, yang memang berasal dari berbagai daerah. Ia juga menyoroti bahwa sebelum menjabat, para anggota DPRD Depok ini sudah memiliki rumah pribadi, yang dibuktikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jika mereka diberikan anggaran rumah dinas berkisar antara Rp32,5 juta hingga Rp47,1 juta per bulan, artinya yang disejahterakan adalah para anggota DPRD, bukan rakyatnya sendiri. Ini menimbulkan kesenjangan,” ujarnya.

Menurut Munir, idealnya gaji anggota DPRD harus seimbang dengan Upah Minimum Regional (UMR) karena pajak yang dibayarkan oleh rakyat seharusnya tidak digunakan untuk membiayai tunjangan rumah para anggota dewan.
Munir berharap agar Perwal 97 yang menjadi dasar hukum tunjangan ini direvisi atau ditinjau ulang agar tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Ini momentum nasional, semua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR, dan DPD RI harus ditinjau ulang. Apakah pantas ada tunjangan perumahan sementara kondisi ekonomi rakyat kita sedang tidak baik-baik saja?” kata Munir.

Munir menekankan bahwa dewan perwakilan rakyat seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat. “Apa yang diwakili dengan yang mewakili semestinya harus sejajar,” tutupnya. (red/BP) 


Post a Comment

0 Comments