BLACKPOST | JAKARTA | Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA), kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendesak lembaga antirasuah itu untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pejabat di Provinsi Maluku Utara.
Aksi yang dipimpin Koordinator Risa M. Nur ini merupakan aksi jilid II setelah sebelumnya massa menyampaikan aspirasi serupa pada 3 Oktober 2025. Dalam aksi kali ini, para demonstran juga menggelar aksi serentak di depan DPP Partai Gerindra, menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid (EG), dalam aliran dana suap pertambangan.
Aliansi menilai bahwa hingga kini KPK RI belum menunjukkan langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan EG dan pihak-pihak terkait, meskipun laporan resmi telah disampaikan sejak 29 Juli 2025 oleh lembaga Indonesian Anti-Corruption Network (IACN) melalui bidang advokasi dan hukum. Aksi serupa sebelumnya juga telah digelar pada 3 Oktober 2025, namun belum memperoleh tanggapan konkret dari pihak KPK.
Menurut Risa, dugaan kasus korupsi di Maluku Utara mengindikasikan adanya jaringan kolusi terstruktur yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), sejumlah pejabat daerah, dan pengusaha tambang, termasuk pihak PT Smart Marsindo. Fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate mengungkap bahwa terdapat transfer dana senilai Rp8 miliar yang masuk ke tiga rekening atas nama Eliya Gebrina Bachmid (EG). Dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan kepentingan pribadi almarhum AGK dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PT Smart Marsindo.
“Fakta-fakta di persidangan sudah jelas. Ada aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening EG dan pengakuan adanya uang tunai Rp250 juta yang diserahkan kepada AGK. Namun KPK sampai saat ini belum mengambil langkah tegas,” ujar Risa dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/10/2025).
Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada 22 Mei 2024, saksi Zaldi Kasuba menyebut bahwa dirinya mentransfer dana sebesar Rp20–25 juta kepada EG atas perintah AGK. Sementara dalam sidang lanjutan kasus korupsi lain pada 20 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa dana Rp8 miliar yang diterima EG berkaitan langsung dengan kepentingan pribadi AGK.
Aliansi juga menyoroti hasil temuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, yang menunjukkan bahwa PT Smart Marsindo belum memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan telah menerima dua surat peringatan resmi, terakhir bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada KPK, Aliansi menilai bahwa terdapat pola aliran dana mencurigakan senilai total Rp2 miliar terkait aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo dan PT HSM. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari skema suap sistematis untuk memperlancar penerbitan izin tambang di Maluku Utara.
“Kami menduga ada keterlibatan langsung dari pihak swasta, termasuk direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nantalia, yang disebut dalam sidang sebagai pihak yang menyerahkan uang kepada AGK. KPK harus segera bertindak,” tegas Risa.
Kawal Supremasi Hukum
Melalui aksi ini, Aliansi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka meminta KPK RI di bawah pimpinan Setyo Budianto untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Shanty Alda Nantalia dan Eliya Gebrina Bahcmid guna memastikan transparansi dan kepastian hukum.
“Kasus ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal kredibilitas lembaga penegak hukum. Kami menuntut agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Risa.
TUNTUTAN RESMI ALIANSI MAHASISWA MALUKU UTARA ANTI KORUPSI JAKARTA
1. Mendesak KPK RI segera menetapkan Eliya Gebrina Bachmid (EG), anggota DPRD Halmahera Selatan, sebagai tersangka kasus TPPU, atas dugaan penerimaan dana dari almarhum Abdul Gani Kasuba.
2. Mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, guna memecat Eliya Gebrina Bachmid dari keanggotaan partai.
3. Mendesak DPP Partai Gerindra agar memberhentikan Sahril Taher selaku Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara karena diduga melindungi kader partai yang terlibat kasus hukum.
4. Mendesak KPK RI membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu direktur PT Smart Marsindo dalam kasus suap kepada AGK senilai Rp250 juta dan Rp2 miliar.
5. Mendesak Ketua KPK RI, Bapak Setyo Budianto, agar memanggil dan memeriksa Shanty Alda Nantalia, Direktur PT Smart Marsindo, terkait dugaan penyuapan dalam proses penerbitan IUP tahun 2023. (Red/BP)


0 Comments