Sempat Tegang: Situasi Pemagaran Lahan Rudi Samin


BLACKPOST | Depok | Pemagaran lahan 43 Ha milik Rudi Samin yang secara sah dalam putusan Mahkamah Agun sudah jelas dimenangkan oleh Rudi Samin meski sempat dapat penolakan dari sejumlah warga sekitar, namun akhirnya pihak pemilik lahan kampung serab Rudi Samin, berhasil memagar akses jalan masuk sekolah yang terletak pada jalan televisi, Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tersebut, dengan dinding beton.


Pemilik lahan parung serab, sejak minggu lalu mulai memasang pagar dinding beton, pada batasan-batasan lahan kampung serab tersebut, mulai dari depan hingga ke belakang, sebagai langkah pengamanan aset milik Rudi Samin.





Pemagaran Lahan sebagai pengamanan Aset Rudi Samin yang juga digunakan sebagai  akses jalan masuk sekolah tersebut, yang menurur keterangan pemilik lahan bahwa sekolah yang bersangkutan belum pernah melapor atau ijin pada pihak (kulonuwun) kepasa pihak pemilik lahan Rudi Samin. Buntut imbas  ketidak adanya laporan ijin pihak sekolah atas memanfaatkan akses jalan tersebut kepada Rudi Samin maka pihak Rudi Samin menutup jalan tersebut.


Jack salah seorang perwakilan dari pihak pemilik lahan Rudi Samin yang memimpin penutupan jalan sekolah mengatakan "Pihaknya menutup lantaran pihak sekolah tidak pernah meminta ijin kepada Rudi Samin, untuk menggunakan lahannya sebagai jalan masuk sekolah tersebut" terangnya pada awak media.


Lanjut jack “Tapi kami tetap memberikan akses jalan sedikit untuk motor ke sekolah ini. Pak Rudi ini baik orangnya, kita juga punya hati nurani,” ujarnya saat penutupan berlangsung, Senin (29/8/2022).

Ia menambahkan,"untuk sementara pihaknya tutup jalan masuk tersebut" jelas Jack.


Seharusnya pihak sekolah  melakukan komunikasi atas persilahkan lahan tersebut dengan Rudi Samin  jika ingin menggunakan lahan miliknya sebagai jalan masuk sekolah ungkap Jack.

“Silahkan bicara dengan Pak Rudi, saya rasa jika sudah ada pembicaraan, akan ada jalan keluar yang baik jika melakukan musyawarah mufakat ke depannya bagaimana,” jelas jack kepada BlackPost di lokasi pemagaran.


Dilain pihak seorang warga yang mengaku berprofesi pengacara memberikan keterangan bahwasannya "jika kita memiliki sesuatu hendaklah jelas bukti dan legalitasnya diibaratkan sebuah kendaraan atau bukti kepemililan yang sah", jelas warga yang mengaku berprofesi praktisi hukum (pangacara) dalam keterangan dan pemaparannya kepada awak media yang berada di lokasi pemagaran yang sempat ada gesekan walau dapat diredam oleh rekan - rekannya. 

(Bon / LHPS / BLACKPOST) 

.

Post a Comment

0 Comments