TOKOH DEPOK RUDI HM SAMIN : DUGAAN MELAWAN HUKUM PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KECAMATAN BEJI, SABER PUNGLI POLRES DEPOK SEGERA BERTINDAK!

 


BLACKPOST | DEPOK | Dugaan terhadap upaya melawan Hukum, yang dilakukan oleh Para Oknum Pelaku (Para Oknum), di Lingkungan Beji, Kota Depok, mendapat sorotan dan perhatian serius dari Tokoh Masyarakat depok, Rudi HM Samin, S.E, S.H. yang juga merupakan asli Orang Depok. Senin (02/01/23).


Melalui pesan whatsapp Media BLACKPOST, Rudi HM Samin, S.E, S.H mengatakan pemberian Uang kepada Para Oknum tersebut, sudah menyalahi Aturan dan Undang-Undang yang ada. "Yang menjadi pertanyaan, apa fungsi dan manfaat terhadap pembayaran tersebut".


"Perbuatan yang dilakukan oleh Para Oknum tersebut, sudah merupakan bentuk tindakan Pemerasan  yang dilakukan oleh Para Oknum tersebut, jadi sudah jelas sebagai tindakan melawan Hukum, sehingga perlu dilakukan upaya Hukum, terhadap perbuatan Para Oknum tersebut, dan "Bukan DIAM", Jika DiAM, berarti setuju, Uang Negara, atau Uang Rakyat di salahgunakan untuk menyuap Para Oknum, sehingga hasil kerja Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Beji tersebut, menjadi tidak maksimal, yang seharusnya Para Okum tersebut, mengawasi kinerja dari Kontraktor Pelaksana, agar tidak di kerjakan asal-asalan," papar Rudi.



Rudi juga mengatakan agar team saber pungli Polres Metro Depok segera bertindak, karena sudah ada alat bukti berupa kwitansi. Apabila tidak ditindak maka bisa menimbulkan dugaan ada kong kalingkong dengan penegak hukum.


"Kemana team saberpungli polres depok sdh ada bukti klo tdk bisa berbuat dan perlu di duga ada kong kalingkong, pihak penegak hukum tidak boleh tutup mata dengan ada pemerasan yg di lakukan lpm dan ormas di kota depok, dg memeras para kontraktor, apabila didiamkan akan menjadi tradisi yg kurang baik dan harus ditegakan hukum yg benar di kota depok ini" ujar Rudi.


Terhadap dugaan melawan Hukum ini, Para Oknum Pelaku, dapat di jerat dengan Pasal 368 ayat (2) jo. Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dengan  ancaman Pidana selama 12 tahun Penjara, terang Rudi.


"Alat Bukti yang di kirim kepada Saya, sudah dapat memperkuat dugaan melawan Hukum, dan jika Pihak Kontraktor tidak melaporkan hal ini, maka patut "Diduga", Adanya Kerjasama dan Kongkalikong dengan Para Oknum Pelaku,"tutup  Rudi dengan geramnya.



Diduga adanya aroma korupsi di proyek pembangunan gedung kecamatan beji. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji, terkait adanya dugaan pungutan sampai puluhan juta rupiah.


Terhadap dugaan upaya melawan Hukum tersebut, dengan Alat Bukti berupa Kwitansi diatas Kop Surat Perusahaan Pelaksana Kerja, yang menerangkan adanya  Pengeluaran/Pembayaran Uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),  kepada Para Oknum, yaitu Ketua LPM Beji, Pengurus RW 015, dan Pengurus RT.01/RW.015 dan RT.02/RW.015, Kel. Beji, Kec.Beji, yang di tandatangani oleh Ketua LPM Beji, atas nama Dahlan Iskandar, diatas Meterai 10.000 (Sepuluh Ribu) dan di bubuhi Stempel LPM, serta di tandatangani oleh Oknum Pengurus RW, dan 2 0rang Pengurus RT, lengkap dengan  Stempel RW 015, dan Stempel RT 01/RW 015 dan 02/RW 015.


Adapun Uraian Pembayaran yang tertulis yaitu : Koordinasi Pertama Dengan Pihak LPM (RW, Beberapa RT, Yang Dekat Dengan Proyek Pekerjaan, beberapa Wartawan, beberapa ORMAS dan Premanisme, Guna Keamanan dan Kenyamanan Pekerjaan Pembangunan Dan Penataan Lingkungan Kantor Kecamatan Beji Kota Depok. 

(Larry/BP) 

Post a Comment

0 Comments