Korlantas Polri Menggelar Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023


BLACKPOST | Bandung | Kakorlantas Polri menggelar rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional 2023 di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Senin (13/3/2023). Rapat ini membahas persoalan yang dihadapi Samsat di daerah.   


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakorlantas Polri, Dir Regident Korlantas Polri, Wakapolda Jabar, Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kasubdit SBST Korlantas Polri, Dir Lantas, Wakil Gubernur Jabar, Dir.Jend Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Jasa Raharja Pusat.


Rapat bertujuan untuk mendorong tertib data kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor melalui sejumlah kebijakan. Rapat ini juga berfokus pada optimalisasi pelayanan Samsat yang terintegrasi menuju single data kendaraan bermotor atau Ranmor Nasional. 


Memantapkan kembali peran Samsat dan Kerjasama dengan instansi terkait, karena dalam beberapa hari terakhir ada beberapa isu di media sosial yang sangat meresahkan dengan ajakan untuk masyarakat tidak taat bayar pajak.


Karena hasil uang pajak dari masyarakat di gunakan oleh oknum pajak yang tidak bertanggung jawab, untuk itu dengan adanya rakor ini di harapkan untuk seluruh pemangku dan perangkat kepentingan bisa membangun kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya ke Samsat.


Dengan berbagai kebijakan seperti penghapusan biaya BBN dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan, serta di harapkan pula untuk teknologi digital pendataan kendaraan dan pemilik kendaraan segera di realisasikan kepada masyarakat.


Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Patoni mengatakan, kebijakan yang dapat diterapkan adalah menyatukan data Ranmor se Indonesia dan kemudian penghapusan biaya balik nama (BBM). Dampak dari penertiban administrasi dan data Ranmor yaitu, peningkatan pendapatan daerah yang diketahui berkontribusi terhadap 40 persen pendapatan asli daerah (PAD). 


Kakorlantas Polri mengatakan, upaya ini sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan legal dan terdaftar.

(Redaksi/BP)

Post a Comment

0 Comments