BLACKPOST l Depok | Keluarga Besar Dokter Ririn (KBDR) sangat geram dan marah besar terhadap sikap dan tindakan "Arogan dan Anarkis", terkait Pencoretan Wajah dr. Ririn di baliho Imam Ririn. Terkait hal ini KBDR melakukan Konfrensi Pers di Mabes KBDR, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. Selasa (8/10/2024).
Anton Sujarwo, selaku Ketua Umum KBDR "Mengecam Keras", Tindakan pelecehan dan penghinaan pencoretan wajah dr. Ririn di Baliho Imam - Ririn.
Hanya Seorang yang "Pengecut", Yang melakukan perbuatan tersebut, dan Oknum tersebut adalah Orang yang tidak ingin Pilkada di Kota Depok tidak kondusif, yang di duga ingin memprovokasi agar terjadi "Keributan dan Kerusuhan", Di Kota Depok, sehingga akan terjadi benturan, tegas Anton.
Saya mengajak dan berharap, agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Depok ini, dilakukan dengan tertib,damai,tenang, sopan dan santun serta kondusif, bukannya melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), yang di lakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, yang terjadi di Jl. H. Rosyid Gg. Indo Maju, Kalimulya, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong - Kota Depok, ujar Anton.
Raden Dimas Sugiharto (Dimas) selaku Bendahara Umum dari KBDR, menyatakan sikap keras dan tegas terhadap tindakan perbuatan pencoretan wajah dari Bunda Ririn (Ririn). Kami menganggap perbuatan tersebut sebagai tindakan yang telah menghina dan menyayat hati Kami (KBDR), dan Kami tidak menerima atas tindakan tersebut, papar Dimas dengan geram.
Kami akan mendorong Tim Sukses (Timses) dr. Ririn agar menindaklanjuti untuk mengajukan pembuatan Laporan (Lp) secara resmi terhadap "Kasus Pelecehan" Kepada Pihak-pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Pihak Kepolisian, lanjut Dimas.
Aktor Intelektual dan Pelaku harus diusut tuntas dan di tuntut secara hukum, sekalipun dr. Ririn yang telah mengetahui kejadian tersebut hanya tersenyum saja, karena dr. Ririn merupakan sosok Ibu yang "Pemaaf dan Murah Hati,", Tapi Kami tetap tidak dapat menerima perbuatan tersebut, karena tindakan tersebut Kami anggap sudah melawan hukum, serta harus di proses secara hukum, jelas Dimas. (Red/BP)
0 Comments